Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Usai Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram

17 June 2026, 07:15 WIB
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Usai Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram

Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta kembali berlaku pada hari ini, Rabu (17/6/2026).

Aturan tersebut kembali diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan pada Selasa 16 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Dengan kembali diberlakukannya ganjil genap, para pengendara yang akan melintas di kawasan yang masuk dalam pengawasan diminta memastikan kesesuaian antara angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.

Karena hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, Rabu (17/6/2026), maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diminta untuk mencari jalan alternatif yang lain.

Jangan lupa, aturan ganjil genap ini dilakukan dalam dua sesi setiap hari kerja. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan saat jam berangkat kerja.

Sementara sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, bertepatan dengan jam pulang kerja dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat nomor.

Aturan Hukum soal Ganjil Genap Jakarta

Aturan Hukum soal Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, meningkatkan penggunaan transportasi umum, serta menekan emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Sumber : Liputan6.com