Fakta di Balik Video Viral Ratusan Paspor Tercecer di Jalanan BSD

09 June 2026, 19:17 WIB
Fakta di Balik Video Viral Ratusan Paspor Tercecer di Jalanan BSD

Tumpukan paspor yang viral karena tercecer di pinggir jalan besar BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya terjawab. Jumlahnya ratusan paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Non TPI Tangerang telah menelusuri temuan tumpukan paspor tersebut. Dalam penelusurannya, Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengusut tuntas peristiwa itu.

Berdasarkan penelusuran awal, dokumen-dokumen itu dipastikan merupakan paspor lama. Di mana masa berlakunya telah habis. Fakta lainnya, paspor-paspor itu sudah pernah digunakan untuk keperluan ibadah haji.

"Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin, 8 Juni 2026. Dari koordinasi tersebut diketahui sejumlah paspor yang tercecer sempat diamankan oleh petugas keamanan kawasan BSD, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin,Selasa (9/6/2026).

Polsek Serpong kini telah menyerahkan seluruh barang bukti tersebut kepada Kanimsus Tangerang untuk ditindaklanjuti.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan secara resmi terdiri dari 129 sampul paspor RI bekas yang sudah tidak memiliki halaman biodata atau isi, serta satu paspor RI yang telah habis masa berlakunya," jelas Hasanin.

Kanimsus Tangerang masih berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Tangsel untuk mendalami asal muasal dokumen negara tersebut bisa tercecer di jalanan.

"Diketahui bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jemaah haji, yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kanwil Kemehaj Tangsel," tegas Hasanin.

Saat ini, pihak Kanwil Kemenhaj Tangsel melakukan penelusuran internal secara intensif untuk mengetahui kronologi dokumen-dokumen di bawah pengawasan mereka bisa luput hingga tercecer di area publik.

Kanimsus Tangerang secara resmi mengimbau Kanwil Kemenhaj Tangsel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme pengembalian paspor lama milik jemaah haji, agar kelalaian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain kepada instansi terkait, pihak Imigrasi juga mengingatkan seluruh masyarakat luas untuk selalu menjaga fisik paspor mereka dengan baik dan aman.

"Bagaimanapun, paspor adalah dokumen resmi negara yang wajib disimpan dan dijaga secara benar oleh setiap pemiliknya, meskipun masa berlakunya telah habis," katanya.

Sumber : Liputan6.com