Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat
29 May 2026, 21:15 WIB
Pemerintah merombak susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dikutip dari aturan tersebut Jumat (29/5/2026), salah satu perubahan paling menonjol dalam regulasi tersebut adalah pergantian pimpinan komite. Jika sebelumnya posisi Ketua Komite KCJB dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang saat itu dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan, kini jabatan tersebut beralih kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Saat ini posisi Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diisi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sehingga secara otomatis AHY menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung berdasarkan aturan terbaru tersebut.
Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur pemerintahan pada era Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai susunan komite perlu diperbarui agar selaras dengan nomenklatur kementerian dan lembaga yang berlaku saat ini.
Tak hanya mengganti ketua, pemerintah juga memperluas keterlibatan sejumlah institusi strategis dalam komite. Salah satunya adalah masuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Badan Pengaturan BUMN ke dalam struktur keanggotaan.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah berharap koordinasi dan pengawasan terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat berjalan lebih efektif, termasuk dalam mengantisipasi berbagai tantangan yang berkaitan dengan pembiayaan maupun pengembangan proyek ke depan.
Susunan Baru Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2026, susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah sebagai berikut:
Ketua
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono/AHY)
Wakil Ketua
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
- Kepala Badan Pengaturan BUMN
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara
Selain mengubah susunan komite, Perpres tersebut juga memberikan kewenangan kepada Komite KCJB untuk membahas dan menetapkan langkah-langkah terkait pembengkakan biaya proyek (cost overrun), perubahan struktur pendanaan, hingga bentuk dukungan pemerintah apabila diperlukan.
Dengan demikian, komite tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.