Fakta Baru Kecelakaan KA Bekasi Timur, Korlantas Soroti Faktor Perlintasan
05 May 2026, 18:35 WIB
Korps Lalu Lintas Polri memastikan penanganan kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 dilakukan secara transparan dan objektif.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Faizal, mengatakan penyidikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengungkap penyebab kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut.
"Kami juga telah menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk bahu-membahu mencari titik terang dari peristiwa kecelakaan ini secara scientific investigation, baik dari sisi manusia (ada atau tidaknya human error), kendaraan, dan sarana-prasarana yang terlibat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut ada atau tidaknya malafungsi yang terjadi," ungkapnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Faizal menjelaskan, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dapat dicegah melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan. Dalam kasus ini, salah satu faktor yang teridentifikasi adalah belum optimalnya fasilitas di perlintasan sebidang.
Menurutnya, lokasi kejadian belum sepenuhnya dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga secara penuh oleh petugas kereta api.
Meski demikian, Korlantas menegaskan tidak hanya berfokus pada penentuan pihak yang bersalah, melainkan juga pada dampak besar yang ditimbulkan dari insiden tersebut.
16 Orang Meninggal
Faizal menyebut kecelakaan ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
"Tentunya semua itu dalam proses penyidikan yang mendalam dan saat ini masih berlangsung penyidikannya," ucapnya.
Diketahui, kecelakaan terjadi setelah sebuah taksi mengalami mogok di perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL yang melintas.
Insiden tersebut menyebabkan satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, dalam kondisi berhenti, rangkaian tersebut kembali tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.