Ada Campur Tangan 'Orang Dalam' di Kucuran Kredit Fiktif Bank

22 April 2026, 22:00 WIB
Ada Campur Tangan 'Orang Dalam' di Kucuran Kredit Fiktif Bank

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya keterlibatan orang internal bank dalam proses tindak pidana kredit fiktif. Oknum 'orang dalam' tersebut punya peran krusial dalam menetukan kesuksesan kredit fiktif tadi.

Perwakilan PPATK, Hesti menerangkan orang internal perusahaan bank pemberi kredit biasanya menjadi pintu pertama pada proses tindak pidana kredit fiktif. Ada sejumlah syarat yang bisa dilangkahi dengan campur tangan orang internal bank yang bersangkutan.

"Jadi kalau kita melihat kasus-kasus kredit fiktif yang sudah-sudah gitu ya, kita memang melihat orang dalam itu menjadi salah satu pintu masuk yang memiliki resiko terjadinya kredit fiktif," ungkap Hesti dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Alarm Kredit Fiktif dan Korupsi Perbankan, Rabu (22/4/2026).

Keterlibatan orang dalam tadi menerobos syarat ketat pengajuan kredit yang biasanya berlaku di perbankan. Baik secara kelayakan, manipulasi data, hingga kreditur bodong.

"Kredit ini bisa cair karena biasanya ada campur tangan dari pihak internal, karena biasanya kredit ini tidak layak, dibitur itu tidak layak untuk diberikan pinjaman misalkan seperti itu, atau ada data-data yang dimanipulasi seperti itu, atau sebetulnya tidak ada krediturnya. Jadi untuk kredit itu cair biasanya memang kita melihat ada keterlibatan orang dalam," jelas Hesti.

Guna memperkuat dugaan keterlibatan orang dalam ini, PPATK turut melakukan analisa mendalam. Misalnya, melihat arus dana pencairan kredit fiktif yang dikeluarkan bank. Jika dana itu mengalir sebagian atau seluruhnya ke rekening yang terafiliasi dengan orang bank, patut dicurigai adanya keterlibatan.

"Apakah kemudian setelah kredit itu dicairkan, ada kickback yang didapatkan oleh oknum-oknum internal tersebut. Jadi misalkan baik langsung maupun tidak langsung," ucap dia.

Salah satu contohnya, ada pembelian aset yang dinilai tidak sesuai dengan profil pendapatan orang internal bank tadi. "Jadi kita melihat setelah kreditnya cair, tidak lama setelah itu oknum ini ada pembilian aset misalkan yang mana diluar dari profil penghasilannya dia. Nah ini juga kita melihatnya seperti itu, mungkin ada keterkaitannya kita melihat dari transaksi yang terjadi," bebernya.

Integrasi Data

Integrasi Data

Hesti menegaskan PPATK tidak berjalan sendirian. Lembaga penelaah transaksi keuangan ini turut menggandeng kementerian/lembaga terkait lainnya. Tujuannya untuk menggali data yang dibutuhkan dalam memecahkan arus dana hasil tindak pidana.

Menurutnya, ada beberapa data penting yang memang diperlukan. Adapun, beberapa data dari pihak lain ada yang bisa diakses langsung oleh PPATK.

"kita membangun sinergi dengan semua kementerian terkait gitu ya, supaya ini menjadi langkah kita untuk membuat sistem keuangan yang berintegritas di Indonesia," tandasnya.

Modus Kredit Fiktif di Bank: Dana Masuk ke Rekening Pribadi

Modus Kredit Fiktif di Bank: Dana Masuk ke Rekening Pribadi

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus kredit fiktif yang dilakukan lewat perbankan nasional. Salah satunya, dana yang dicairkan untuk kredit ternyata mengarah ke rekening pribadi.

Perwakilan PPATK, Hesti mengungkapkan cara ini lazim dilakukan pada kasus kredit fiktif. Deteksi awal tindak pidana ini ada di tangan pihak bank, setelah laporan masuk, baru PPATK bisa menindaklanjuti.

"Sinyal mungkin bisa saja dideteksi, tapi itu ketika bank sudah melakukan deteksi di awal. Jadi misalkan ketika dana itu dicairkan, ternyata dana itu tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan awal," kata Hesti dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Alarm Kredit Fiktif dan Korupsi Perbankan, Rabu (22/4/2026).

Aliran Dana Masuk Rekening Pribadi

Aliran dana atas akses kredit di bank itu biasanya mengarah ke rekening pribadi. Dengan demikian, patut dicurigai dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan kredit usaha.

"Misalkan digunakan, malah masuk ke rekening-rekening orang-orang tertentu. Tidak digunakan, misalkan mereka bilang kredit ini untuk usaha, tapi ternyata masuknya malah ke rekening pribadi," tutur Hesti.

Hesti menerangkan, PPATK akan masuk ketika sudah ada laporan dari beberapa pihak. Misalnya, laporan bank, masyarakat, atau aparat penegak hukum.

Sumber : Liputan6.com