Akses Terbatas dan Stigma, Anak dengan Epilepsi Kerap Terlambat Ditangani

20 April 2026, 19:00 WIB
Akses Terbatas dan Stigma, Anak dengan Epilepsi Kerap Terlambat Ditangani

Penanganan epilepsi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang besar. Mula dari keterbatasan tenaga ahli, akses diagnostik dan terapi hingga stigma sosial di masyarakat.

Padahal ketika tenaga ahli dan akses diagnostik tidak merata, membuat anak-anak Indonesia dengan epilepsi menghadapi keterlambatan diagnosis, terapi yang tidak optimal, hingga risiko disabilitas kognitif seperti disampaikan dokter spesialis anak konsultan neurologi, Prof R.A. Setyo Handryastuti.

Salah satunya mengenai alat diagnostik magnetic resonance imaging atau MRI yang amat sedikit. Di Indonesia rasionya hanya 1,11 per satu juta penduduk, jauh tertinggal dibanding Jepang (57,39) dan Amerika Serikat (38).

Lalu, faktor terapi, ternyata obat antiepilepsi generasi kedua dan ketiga belum sepenuhnya dijamin oleh BPJS, sehingga menyulitkan terapi kombinasi bagi pasien dengan epilepsi resisten obat.

Selain itu, istilah ayan masih digunakan dengan konotasi negatif, dan sekitar setengah keluarga anak dengan epilepsi masih merasakan stigma, meskipun literasi kesehatan yang semakin baik mulai menggeser pandangan supranatural menjadi penerimaan bahwa epilepsi adalah kondisi medis kronis seperti mengutip Antara.

Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Handryastuti menawarkan lima strategi yang tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga menekankan pada pentingnya kolaborasi lintas sektor

Lima strategi tersebut itu yakni:

1. Optimalisasi peran dokter anak dan dokter umum melalui kebijakan task-shifting and training dengan dukungan kuesioner Indonesian Pediatric Epilepsy Questionnaire (INA-PEPSI).

2. Telekonsultasi peningkatan pendidikan kedokteran berkelanjutan melalui seminar, pelatihan UKK Neurologi IDAI, dan program fellowship dari Kementerian Kesehatan RI.

3. Perluasan akses diagnostik dan terapi dengan pengadaan EEG portabel.

4. Distribusi obat generasi kedua dan ketiga di berbagai level layanan.

5. Penguatan edukasi publik melalui komunitas seperti Ruang Peduli Epilepsi Anak Indonesia (RPEAI) dan kampanye penyadaran Purple Day dan peningkatan peran pemerintah dalam memastikan implementasi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tatalaksana Epilepsi Anak, memperluas infrastruktur, dan membangun registri nasional epilepsi

"Tidak boleh ada satu pun anak dengan epilepsi yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan. Penanganan harus terintegrasi dari puskesmas hingga ke tingkat RS Utama dan paripurna, dari Sabang sampai Merauke, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dengan integrasi teknologi digital dan penguatan sumber daya manusia, kita dapat memberikan keadilan bagi seluruh anak Indonesia," ucap Prof Handryastuti

Sumber : Liputan6.com