Aturan Baru Tax Holiday Masuk Tahap Akhir, Apa Saja yang Berubah?

16 April 2026, 23:15 WIB
Aturan Baru Tax Holiday Masuk Tahap Akhir, Apa Saja yang Berubah?

Pemerintah terus menyempurnakan revisi kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Penyusunan regulasi tersebut kini telah mendekati tahap akhir setelah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa proses pembahasan aturan masih berjalan di internal pemerintah, khususnya bersama kementerian yang menangani aspek hukum.

"Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tahu. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu," ucap Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, dari sisi teknis, tahapan harmonisasi rancangan kebijakan sebenarnya telah rampung dan kini tinggal menunggu tahap akhir penyelesaian.

"Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi," katanya.

Harmonisasi Ulang

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat pleno guna membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Kedua atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan harmonisasi ulang oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu. Revisi kebijakan tax holiday ini ditujukan untuk menyempurnakan aturan pemberian insentif fiskal agar lebih tepat sasaran dalam mendorong investasi di industri pionir dan sektor strategis.

Sumber : Liputan6.com