18 Emiten Delisting, BEI: Mekanisme Buyback Jadi Tameng Bagi Investor
14 April 2026, 13:10 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kepastian terkait nasib pemegang saham publik pada 18 perusahaan tercatat yang terancam keluar dari papan perdagangan (delisting). Melalui mekanisme buyback yang diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024, perusahaan-perusahaan tersebut wajib memberikan jalur keluar (exit plan) bagi investor sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan dalam konteks delisting 18 emiten, mekanisme buyback menjadi salah satu bentuk tanggung jawab emiten kepada pemegang saham publik.
Melalui skema ini, investor diberikan opsi untuk menjual kembali sahamnya kepada perusahaan sebelum saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di bursa.
Ketentuan ini diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang delisting untuk memenuhi kewajiban buyback sebagai bentuk perlindungan investor.
"Memenuhi kriteria delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban buy back saham Perusahaan Tercatat pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik," kata Nyoman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, dengan adanya kewajiban ini, investor tidak serta-merta kehilangan likuiditas atas investasinya. Mereka tetap memiliki jalur exit yang jelas meskipun saham tidak lagi tercatat di bursa.
Lanjut Nyoman, BEI tidak menunggu hingga perusahaan resmi delisting untuk bertindak. Sejak awal indikasi masalah going concern muncul, bursa telah melakukan pemantauan ketat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memitigasi dampak negatif terhadap investor.
"Bursa juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal Perusahaan Tercatat mengalami masalah going concern," ujarnya.
Lakukan Pembinaan
Menurut Nyoman, salah satu kriteria utama delisting adalah ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah mengalami tekanan serius.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan delisting diambil, BEI telah melalui berbagai tahapan pembinaan. Bursa memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja, disertai pemantauan intensif terhadap perkembangan kondisi perusahaan.
"Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan," ujarnya.
Daftar Emiten Delisting
Adapun perusahaan yang masuk daftar delisting terbagi dalam dua kelompok utama, yakni emiten berstatus pailit dan emiten dengan suspensi berkepanjangan.
Emiten Status Pailit:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Emiten suspensi lebih dari 50 bulan
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).