DPR Sebut Usulan Larangan Vape dari BNN Perlu Dipertimbangkan Masuk di RUU Narkotika

09 April 2026, 18:34 WIB
DPR Sebut Usulan Larangan Vape dari BNN Perlu Dipertimbangkan Masuk di RUU Narkotika

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape setelah ditemukan modus cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba perlu didukung dan dapat dimasukkan dalam RUU Narkotika.

"Saya kira usulan itu ya bagus menurut saya. Itu kan dalam rangka BNN punya kajian. Jadi kalau kemudian Kepala BNN mengusulkan itu juga dimasukkan nanti, saya kira sah-sah saja," kata Rudianto saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Politikus NasDem ini menuturkan, ada niat BNN untuk mencegah penyebaran narkoba dengan modus baru.

"Menurut saya kita harus mencegah agar potensi-potensi kandungan zat narkoba yang beredar di masyarakat," jelas Rudianto.

Selain itu, menurut dia, sudah ada negara di Asia yang melarang peredaran vape.

"Saya kira pasti kajiannya sudah mendalam lah dilakukan oleh BNN," kata dia.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkapkan, fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026),

Suyudi menyebutkan, berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape.

"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.

Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif dengan memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika.

"Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar dia.

Contoh Negara Lain

Oleh karena itu, Suyudi mendorong Indonesia mencontoh negara tetangga untuk melarang peredaran vape.

"Ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," kata dia.

"Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," sambung Suyudi.

Menurutnya, dengan ada pelarangan vape maka otomatis dapat menekan peredaran zat berbahaya tersebut di masyarakat.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkas Suyudi.

Sumber : Liputan6.com