Disdukcapil DKI Buka Layanan Jumat Petang, Urus e-KTP Kini Bisa hingga Malam Hari
09 April 2026, 13:55 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan melalui program 'Jumat Petang'. Lewat program tersebut, warga mengurus dokumen seperti KTP elektronik (e-KTP) pada sore hingga malam hari.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan, layanan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi warga, khususnya pelajar dan pekerja, agar tetap bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa mengganggu aktivitas utama mereka.
"Layanan Jumat Petang kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas kepada masyarakat. Warga, khususnya usia sekolah, tidak perlu lagi meninggalkan kegiatan belajar hanya untuk mengurus KTP-el," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Ada pun, dia menjelaskan, program ini dijadwalkan berlangsung setiap Jumat pada minggu kedua tiap bulan, dengan jam pelayanan pukul 16.30 hingga 19.30 WIB. Untuk periode April, layanan akan digelar pada 10 April 2026 di seluruh satuan pelaksana pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat kelurahan sesuai domisili.
Cakupan Layanan Jumat Petang
Denny menyebut, layanan 'Jumat Petang' ini mencakup perekaman hingga pencetakan KTP-el bagi warga berusia 16 tahun ke atas, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga berusia minimal 17 tahun yang sudah melakukan perekaman.
"Warga usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP-el dengan membawa Kartu Keluarga terbaru. Sementara yang sudah 17 tahun dapat langsung mencetak KTP sekaligus mengaktivasi IKD," kata dia.
Denny juga menjelaskan, kebijakan ini berlaku pula bagi penduduk yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun, sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Selain itu, Disdukcapil DKI mengingatkan, seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Denny menambahkan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, mulai dari pelaporan peristiwa kelahiran, kematian, hingga pernikahan.
"Setiap peristiwa kependudukan wajib dilaporkan agar tercatat secara resmi. Ini penting untuk menjamin hak-hak sipil warga dan memastikan data kependudukan selalu akurat," jelas Denny.