3 Lahan Kereta Api di Tanah Abang Dikuasai Pihak Ketiga
05 April 2026, 18:00 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara, menyoroti adanya aset milik negara berupa lahan kereta api di kawasan Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ara mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari jajaran perkeretaapian dan BP BUMN, terdapat tiga lokasi lahan yang akan segera ditinjau langsung dalam waktu dekat.
"Contoh tadi saya mendapatkan info dari Dirut kereta api, dan juga dari Pak Doni, ada lahan kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Ada berapa lokasi Pak? Tiga? Tiga lokasi," ujarnya dalam Konferensi Pers kunjungan Menteri PKP di Lahan Aset KAI di Jalan Kemukus Stasiun Jakarta Kota Untuk Percepatan Penyediaan Hunian Layak di Perkotaan, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, terutama untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Ara menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terlebih jika diperuntukkan bagi kepentingan rakyat Indonesia. Ia memastikan pemerintah akan bertindak tegas agar aset tersebut tidak terus dikuasai pihak lain.
"Itu adalah milik negara, dan sudah berkekuatan hukum tetap, disampaikan kepada publik dan saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapapun, apalagi sudah punya kekuatan hukum yang tetap, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah terhadap siapapun. Jadi saya pastikan begitu," jelas Ara.
Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
Ara menambahkan, bahwa pemerintah berada di pihak yang benar dan harus memiliki keberanian dalam mengelola negara dengan baik.
Ia juga meminta agar informasi disampaikan secara apa adanya, serta menegaskan bahwa aset-aset negara harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat, terutama masyarakat kecil, serta tidak boleh dikuasai oleh pihak lain.