Alasan Polisi Terapkan Pengurusan SKCK Online Tak Perlu ke Kantor Polisi, Begini Proses Pengajuannya
02 April 2026, 12:28 WIB
Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah full online sehingga tak perlu lagi ke kantor polisi.
Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Mabes Polri terkait penerapan sistem penerbitan SKCK berbasis digital melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Harapannya, meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen," kata Maruli dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Kebijakan, sambungnya, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.
"Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi," jelasnya.
Syarat Pembuatan SKCK
Adapun persyaratan penerbitan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar belakang merah.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan melampirkan dokumen seperti paspor, KITAS/KITAP, serta rumus sidik jari.
Dengan sistem terbaru ini, SKCK akan diterbitkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dari Baintelkam Polri, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy.
Maruli mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data dan persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran secara online guna mempercepat proses penerbitan.
"Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi," ujarnya.
"Dengan penerapan SKCK full online ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang presisi, modern, dan terpercaya," pungkasnya.