Pemkot: ASN Kota Bogor WFH Setiap Jumat kecuali Sektor Pelayanan Publik
01 April 2026, 10:30 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat resmi menerapkan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, penerapan WFH ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menyiapkan penerapan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendorong efisiensi nasional serta percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Namun, terdapat sejumlah sektor pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah tersebut
Dedie mengatakan beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.
"Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap melaksanakan tugas dari kantor," ujar Dedie, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, unit layanan lainnya yang dikecualikan meliputi layanan kebencanaan, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.
"Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga," pungkas Dedie.
Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.
WFH ASN Berlaku Mulai April 2026, Swasta Diimbau Ikuti
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa 31 Maret 2026.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, antara lain melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta peningkatan penggunaan transportasi publik.
Kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi energi di tempat kerja.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ucap Airlangga.
Sektor Pendidikan
Namun demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor maupun lapangan.
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," tegas Airlangga.
Ada pun untuk sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi.
Kebijakan WFH ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Pemerintah juga memperkirakan kebijakan ini dapat memberikan penghematan signifikan, baik bagi anggaran negara maupun konsumsi energi masyarakat, seiring dengan dorongan efisiensi dan transformasi budaya kerja nasional.