Polisi Buru Pemasok 4 Kilogram Sabu ke Depok: Terdeteksi Berada di Malaysia dan Aceh
31 March 2026, 17:25 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya memburu pemasok narkoba jenis sabu empat kilogram dan 100 butir ekstasi yang dikirim dari Aceh dan Malaysia.
Dua pemasok berinisial BY dan AD tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua DPO ini merupakan pemasok yang kami deteksi berada di Malaysia dan Aceh," kata dia di Polres Metro Depok, Selasa (31/3/2026).
Yefta menjelaskan, keberadaan kedua DPO tersebut terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya.
"Pengejaran kedua DPO tersebut merupakan hasil dari penangkapan empat tersangka kurir narkoba yang barang buktinya telah dimusnahkan," jelas dia.
Diketahui, sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial RB dan ER yang ditangkap pada Januari 2026 di wilayah Cilodong dan Pondok Rajeg, di mana barang tersebut diduga didapat dari BY.
"DPO BY ini mengendalikan narkoba dari Malaysia dan mengirimnya dari Aceh kepada tersangka RB dan ER, untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Metro Depok," ungkap Yefta.
Setelah dilakukan pengembangkan, pihak kepolisian menangkap dua kurir narkoba lainnya berinisial IS dan SP di wilayah Tajur Halang.
"IS dan SP ini mendapatkan kiriman dari DPO AD di wilayah Aceh," kata Yefta.
Bernilai Miliaran
Yefta pun mengungkapkan, narkoba tersebut bernilai lebih dari Rp 4 Miliar.
"Ancaman hukuman untuk tersangka kurir yang tertangkap itu mulai dari hukuman mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun penjara," kata dia.