Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Kelab Malam WhiteRabbit, 5 Orang Diciduk Termasuk Bandar

19 March 2026, 05:28 WIB
Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Kelab Malam WhiteRabbit, 5 Orang Diciduk Termasuk Bandar

Polisi membongkar transaksi narkoba di tempat hiburan malam WhiteRabbit, Jakarta Selatan. Lima orang diduga pengedar dan perantara langsung ditangkap dalam penggerebekan Selasa (17/3/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan peredaran narkoba di lokasi.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC menyamar sebagai pembeli dan memesan lewat server, Rizky alias Kiki. Dia sempat mengaku tidak tahu, lalu menemui captain Memo alias Sean.

"Setelah dihubungi oleh Kiki, Sean selaku Captain langsung menghubungi Rully selaku supervisior. Rully langsung menghubungi Ridwan bahwa ada pesanan dari tamu", kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).

Tak lama, Ridwan datang ke Room S.707 membawa narkotika. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap Ridwan di room tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang Narkotika jenis XTC warna pink berjumlah 10 (sepuluh) butir yang dibungkus di dalam plastik klip serta 2 (dua) buah pods yang diduga berisi cairan Etomidate," terang dia.

Hasil interogasi, Ridwan mendapat barang dari Erwin Septian alias Ewing. Ewing yang mengajak Ridwan bekerja mengantar narkotika ke room tamu.

Ewing mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial UKM. Narkotika itu dibagi dua, lalu disimpan di brankas masing-masing untuk diedarkan.

Saat diperiksa, Rully mengaku setiap pesanan tamu harus melalui dirinya atas persetujuan Yaser. Polisi lalu menggeledah seluruh ruangan WhiteRabbit, termasuk room, office, hingga dapur billiard.

Di Room S.202 ditemukan sisa ketamin milik pengunjung Edwin Herlambang. Di Room S.209, ditemukan sisa ketamin dan sedotan milik Muhammad Billy Niaragawa. Di Room W.01, polisi menemukan balon bekas pakai untuk menghisap gas dari Dennis Riady.

Pengakuan Bandar Narkoba

Ridwan mengaku ketamin yang digunakan dua pengunjung itu berasal darinya. Penggeledahan berlanjut ke office lantai bawah. Polisi menemukan dua brankas milik Ewing dan Ridwan untuk menyimpan narkotika dan uang hasil penjualan.

"Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah dapur yang terdapat di sebuah ruangan Blliyard. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 (sembilan) tabung berisi gas Whipping, 2 (dua) keranjang berisi pengikat balon, 1 (satu) keranjang berisi sejumlah balon," ujar dia.

Polisi lantas memasang garis polisi di sejumlah titik yang ditemukan barang bukti. Menindaklanjuti hal ini, tim kemudian memburu Ewing. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Bintara VIII, Bekasi.

"Dari hasil Interogasi awal, Ewing mendapatkan barang tersebut dari seorang UKM yang disebut sebagai Koko. Ridwan dan Ewing diberi upah oleh Koko sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) oleh Koko," ujar dia.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Mabes Polri. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

"Kami lakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya," tandas dia.

Sumber : Liputan6.com