Bupati Cilacap Palak THR untuk Forkopimda, KPK Singgung Anggaran Rp 55,1 T dari Pemerintah Pusat

14 March 2026, 21:43 WIB
Bupati Cilacap Palak THR untuk Forkopimda, KPK Singgung Anggaran Rp 55,1 T dari Pemerintah Pusat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi terkait palak tunjangan hari raya (THR) yang menjadi latar belakang operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut praktik tersebut menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas.

Padahal, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengingatkan pejabat negara agar tidak menerima maupun meminta pemberian menjelang hari raya.

"KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya jelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Asep meminta agar seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara menjaga integritas dengan tidak menerima atau meminta pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.

"Kami mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik," ujarnya.

Asep menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyalurkan THR kepada aparatur negara secara resmi. Total, sekitar 10,5 juta penerima dari pelbagai latar belakang, ASN, TNI, dan Polri dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun.

"Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," tegas Asep.

Asep menyebut, praktik menyiapkan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah merupakan perilaku tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Hal itu berpotensi memiliki dampak lanjutan dari praktik yang dapat memicu penyimpangan lain dalam pengumpulan dana.

"Perilaku tersebut menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut. Seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah. Sehingga hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap," kata Asep.

Selain itu, pemberian THR kepada aparat penegak hukum juga berpotensi dijadikan modus untuk menghindari penindakan terhadap dugaan pelanggaran di pemerintah daerah.

"Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat," dia menandasi.

KPK OTT di Cilacap

Pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK melakukan OTT di Cilacap. Tim penyidik mengamankan 27 orang dalam operasi tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah itu, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yang dibawa ke Jakarta antara lain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono, serta tiga asisten bupati yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso.

Selain itu, KPK juga membawa sejumlah kepala dinas dan pejabat lainnya, di antaranya Kepala Dinas PUPR Wahyu, Kepala Bidang Tata Ruang Rosalina, Kepala Dinas Pertanian Sigit, Kepala Dinas Pendidikan Paiman, serta Pelaksana Tugas Direktur RSUD Cilacap Hasanudin.

Nama lain yang ikut diamankan adalah Kepala Satpol PP Rochman, Kepala Bidang Irigasi Wahyu Indra, serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Bambang.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Sebagian uang itu bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang ditemukan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma. Uang tersebut diduga akan dibagikan sebagai THR kepada sejumlah pihak eksternal.

Sementara sebagian uang lainnya baru saja diterima Ferry dari setoran perangkat daerah dan ditemukan di ruang kerjanya.

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik pengumpulan uang serupa diduga sudah terjadi sejak 2025. Saat itu, Syamsul Auliya Rachman disebut menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal.

2 Orang Jadi Tersangka

Setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup, KPK menaikkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Cilacap periode 2025--2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Sumber : Liputan6.com