Penampakan Tumpukan Uang Rp 159,98 Miliar dari Terdakwa Korupsi Tambang di Bengkulu
13 March 2026, 11:00 WIB
Para terdakwa kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp159,8 miliar melalui rekening penitipan Kejari Bengkulu. Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan perusahaan tambang.
Meski sudah disetorkan, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan dan penyetoran itu hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, bukan menghentikan kasus.
Sumber : Liputan6.com