Delpedro Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Seluruh Tahanan Politik
06 March 2026, 18:34 WIB
Direktur Eksekutif Lokataro Foundation, Delpedro Marhein divonis bebas dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Tidak hanya Delpedro, tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar juga mendapat vonis yang sama.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," seru Delpedro usai dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Delpedro berharap, putusannya membawa yurisprudensi terhadap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa agar menjatuhkan vonis yang sama seperti yang diterima dirinya dan ketiga rekan lainnya.
"Baik di Jatim, Jabar, Jateng dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana!" tegas Delpedro.
"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim," imbuhnya.
Sebagai penutup, Delpedro meminta kepada tim jaksa untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis bebas yang telah diketuk palu hakim.
"Kami juga berharap kepada jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya, kami harap. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat!" Delpedro memungkasi.
Tak Terbukti Hasut Demonstran
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Cs. Mereka dinyatakan tidak terbukti menghasut demonstran pada Agustus 2025.
"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," ujar hakim di persidangan, Kamis (6/3/2026).
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambung hakim.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dua tahun penjara. Menurut jaksa, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.
Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.
Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.