Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Cs Divonis Bebas, Begini Respons Kejagung
04 March 2026, 14:00 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara usai tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi divonis bebas. Mereka adalah eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, advokat Junaedi Saibih, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakkin.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya tengah menentukan langkah hukum.
"Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," kata Riono, Rabu (4/3/2026).
Terkait apakah Kejagung akan mengajukan kasasi atas vonis tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya masih sangat terbuka untuk peluang itu.
"Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," ucapnya.
Tian Bahtiar dkk Tak Lawan Hukum
Tiga orang terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari. Adapun ketiga kasus korupsi dimaksud, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.
Hakim Ketua Effendi menegaskan, tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Tian dalam kasus tersebut lantaran Tian dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.
Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, kata Effendi, maka hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana.
Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim berpendapat unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso. Dengan demikian apabila ingin dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian terkait Junaedi, Hakim Ketua menilai pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar Effendi.
Apalagi, sambung dia, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana dimaksud penuntut umum.
Sebelumnya, Tian dan Adhiya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Junaedi selama 10 tahun penjara.