Tanggapan Santai Pengusaha Ritel Soal Rencana Mendes Tak Beri Izin Minimarket

27 February 2026, 13:00 WIB
Tanggapan Santai Pengusaha Ritel Soal Rencana Mendes Tak Beri Izin Minimarket

Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengenai rencana tidak memberikan izin pendirian minimarket mendapat tanggapan dari kalangan pelaku usaha ritel.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menilai setiap pihak memiliki hak untuk berbisnis selama mematuhi aturan yang berlaku. Ia memastikan rencana ekspansi anggota Aprindo tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya menganggap siapapun boleh berbisnis, anggota Aprindo selalu menjalankan aturan yang berlaku dalam melakukan ekspansi," kata Solihin.

Menurutnya, sebelum membuka gerai baru, anggota Aprindo selalu melakukan musyawarah dengan warga sekitar. Ia juga meyakini kehadiran ritel modern di desa tidak serta-merta mengancam UMKM maupun pelaku usaha lokal.

"Anggota Aprindo di seluruh Indonesia yang memiliki 90 ribu lebih gerai saat melakukan ekspansi di daerah selalu taat dengan aturan masing-masing daerah," ungkap Solihin.

Solihin yang juga menjabat sebagai Corporate Affairs Director Alfamart optimistis target pembukaan 800 gerai baru pada 2026 tetap dapat tercapai.

"Kalau kita melihat kenyataannya saja, karena selama ini sebelum mengajukan perizinan ke kelurahan, kecamatan, hingga dinas, kami selalu meminta izin terlebih dahulu ke masyarakat dan mendengar pendapat masyarakat," ujarnya.

Meski belum berkomunikasi langsung dengan Kementerian Desa dan Koperasi terkait pernyataan tersebut, Solihin menegaskan operasional bisnis ritel tetap berjalan normal.

"Kami berjalan seperti biasa saja," pungkasnya.

Mendag akan Temui Mendes Bahas Usulan Ritel Alfamart-Indomaret Disetop Jika Ada Kopdes

Mendag akan Temui Mendes Bahas Usulan Ritel Alfamart-Indomaret Disetop Jika Ada Kopdes

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku akan menemui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terkait dengan usulan mengatur ekspansi toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret setelah koperasi desa berjalan.

"Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa," kata Budi usai meninjau produk UMKM lokal di jaringan bisnis KAI Services melansir Antara, Selasa (24/2/2026).

Budi menyampaikan usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut untuk memastikan maksud dan tujuan dari menghentikan ekspansi jaringan ritel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pengaturan ritel modern telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Penerbitan izin usaha ritel modern juga dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan saat ini kebanyakan toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret hanya berada di daerah urban, dan belum masuk sampai wilayah pelosok. Sementara koperasi desa, jangkauannya lebih luas hingga ke daerah pelosok.

"Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya, ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya, pendapatan penduduknya dihitung. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan ritel modern yang berjejaring, itu ada di desa-desa," ujar Iqbal.

Punya Pasar Masing-masing

Punya Pasar Masing-masing

Iqbal menyampaikan ritel modern dan koperasi desa memiliki pangsa pasar masing-masing. Menurutnya, koperasi lebih diutamakan untuk menampung produk-produk yang ada di desa masing-masing.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan jika koperasi berekspansi untuk memasarkan produk-produk yang bisa diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak berasal dari desanya.

Ia juga menekankan kehadiran toko ritel modern tidak akan membawa masalah bagi koperasi desa. Menurut dia, kedua entitas tersebut justru bisa menjalin kemitraan.

Sumber : Liputan6.com