Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU, Mengaku Bawa Mobil Jenderal
26 February 2026, 11:16 WIB
Polisi menangkap pria berinisial JMH yang melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Penganiayaan yang dilakukan di SPBU tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
Menurut Polisi, pelaku bukan anggota Polri. Melainkan pegawai rental mobil. Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mencecar pelaku dengan berbagai pertanyaan. Pelaku menceritakan alasannya menggunakan pelat nomor palsu.
"Untuk isi pertalite pak," ujar pelaku kepada Kapolres seperti dilihat dari akun instagram pribadi Kapolres alfiannurrizal.id, Kamis (26/2/2026).
Saat kejadian di SPBU tersebut, pelaku mengaku membawa mobil milik seorang Jenderal. Namun dia tidak menyebut institusi.
"Mobil Jenderal," kata pelaku.
"Kenapa bilang mobil Jenderal?" Kata Kapolres Kombes Alfian dengan nada tinggi.
"Biar diisi (Pertalite) pak," ucapnya.
Kapolres kembali menanyakan soal awal mula penganiayaan. Pelaku berdalih emosi karena bajunya ditarik lebih dulu oleh pegawai SPBU. Pengakuan itu langsung dipatahkan oleh Kapolres Kombes Alfian.
"Saya lihat tidak ada penarikan baju kamu, malah kamu duluan," tegas Kapolres.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5512132/original/092754300_1771925968-WhatsApp_Image_2026-02-24_at_16.36.34.jpeg)
Kronologi Penganiayaan
Adapun insiden tersebut bermula saat salah satu operator SPBU 3413901 atas nama Lukman Hakim (19) bertugas pada Minggu, 22 Februari 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Lukman, antrean kendaraan di belakang mulai mengular, sehingga dia berinisiatif mempercepat proses dengan meminta barcode subsidi yang menjadi syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.
Namun, situasi mendadak memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda.
Diduga tak terima ditegur, pria tersebut langsung marah-marah di area pengisian. Bahkan, pelaku berteriak dan sempat menantang para petugas.
Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku semakin emosi dan mendorong salah satu staf yakni Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghampiri petugas lain dan menampar salah seorang staf rekan mereka yakni Abud Mahmudin yang hendak menenangkan situasi juga ikut menjadi sasaran pemukulan.
Keributan disebut berlangsung cukup lama, diperkirakan hampir satu jam sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap, pelaku penganiayaan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.
Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.