Data OJK Institute: Mayoritas Pengguna Pinjol Ilegal Tergoda Iklan Media Sosial

25 February 2026, 20:10 WIB
Data OJK Institute: Mayoritas Pengguna Pinjol Ilegal Tergoda Iklan Media Sosial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan pengaruh iklan pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap masyarakat. Ternyata, banyak iklan pinjol ilegal disebar melalui kanal media sosial.

Direktur OJK Institute, Ida Rumondang menyampaikan, media sosial menjadi yang terbesar memberikan pengaruh kepada masyarakat terkait pinjol ilegal.

"Untuk pinjol itu ternyata media sosial, Facebook, Instagram, TikTok itu yang paling banyak mempengaruhi atau memberikan informasi kepada masyarakat," ungkap Ida dalam diskusi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di FEB UI Salemba, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hasil survei OJK Institute menampilkan 32 responden mengamini media sosial menjadi sarana iklan terbanyak pinjol ilegal. Diikuti oleh iklan di situs online, streaming dan sejenisnya, serta penawaran langsung melalui pesan WhatsApp.

OJK Institute juga menemukan kecenderungan masyarakat untuk tidak mengecek legalitas aplikasi pinjol sebelum mengakses pinjaman. Data ini tertuang sebesar 77,46 persen responden pengguna pinjol ilegal yang tidak mengecek hal tersebut sebelumnya.

Ida berharap, penyedia pinjamam daring (pindar) legal juga menyebar informasi melalui media sosial. Tujuannya menjangkau masyarakat lebih luas.

"Jadi kalau Pindar yang resmi itu mau memberikan informasi kepada masyarakat, mungkin membuat informasi yang adaptif atau disesuaikan di media sosial ini. Seperti pinjol, kita menggunakan teknik mainnya lawan supaya kita bisa mengalahkan lawan," tutur dia.

AFPI Terima 200 Aduan Setiap Hari

AFPI Terima 200 Aduan Setiap Hari

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ratusan aduan masuk ke kanal resmi pengaduan asosiasi tersebut. Mayoritas, aduan ternyata soal keluhan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring mencatat, ada 200 laporan setiap hari yang masuk ke Jendela AFPI, kanal aduan resmi asosiasi bagi 90 entitas pinjaman daring (pindar). Sayangnya, paling banyak masih mengeluhkan soal pinjol ilegal, yang tidak ada kaitannya dengan asosiasi.

"Jadi yang masuk ke contact center kami, 80% itu salah kamar kita bilang. Dia melapor ke kami, mohon bantuan kami untuk di follow up, tapi bukan Pindar yang berizin, masih masuk ke Pinjol (ilegal)," ungkap Yasmine di FEB Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Keluhan Soal Penagihan

Keluhan Soal Penagihan

Pada aduan mengenai pindar, mayoritas mengeluhkan mengenai tindakan penagihan kepada nasabah. Namun, baginya, itu bisa jadi karena perilaku peminjam yang belum mengukur risiko atas pinjamannya.

"Banyak sekali yang pertama tentang tagihan tidak beretika. Tapi itu lagi mungkin ke perilaku tadi ya, behavior risk. Dia meminjam mungkin lebih dari yang seharusnya, jadi dia tidak bisa bayar dan lain sebagainya," tutur Yasmine.

Dia mengatakan, 80% aduan mengeluhkan soal pinjol ilegal, sisanya 20% merupakan keluhan nasabah soal pindar. "Sekali lagi sebenarnya itu masih menunjukkan bahwa bahkan dengan kondisi sekarang, demand masih lebih tinggi daripada supply. Masih banyak orang yang terjebak Pinjol. Jadi 80% itu masih terkait dengan Pinjol ilegal, 20% yang terkait Pindar," jelasnya.

Sumber : Liputan6.com