BPKN Minta Produsen Tarik Galon Tua, Dinilai Berisiko bagi Kesehatan Konsumen

18 February 2026, 15:55 WIB
BPKN Minta Produsen Tarik Galon Tua, Dinilai Berisiko bagi Kesehatan Konsumen

Pemakaian galon guna ulang yang telah melewati batas usia pakai dan terlalu tua menjadi perhatian serius anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyebut konsumsi air dari galon guna ulang berusia tua ibarat "minum kimia" memantik perhatian publik. Isu tersebut memicu kekhawatiran masyarakat mengenai potensi paparan zat berbahaya dari galon polikarbonat yang telah lama digunakan.

Di tengah belum adanya regulasi tegas yang membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, sorotan kini mengarah pada tanggung jawab produsen. Sejumlah pakar hingga lembaga perlindungan konsumen menilai diperlukan langkah konkret untuk mencegah potensi risiko kesehatan.

BPKN: Ada Tanggung Jawab Moral Produsen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar berinisiatif menarik galon-galon yang telah melewati masa pakainya dari peredaran. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan langkah tersebut merupakan seruan moral demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini termasuk hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Temuan KKI: Mayoritas Galon Berusia Lebih dari Dua Tahun

Desakan BPKN menguat setelah investigasi yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Dalam temuannya, sebanyak 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek tercatat telah berusia lebih dari dua tahun. Bahkan, di wilayah Bogor ditemukan galon berusia hingga 13 tahun yang masih beredar bebas.

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran soal kualitas material galon yang terus digunakan berulang kali tanpa batasan usia pakai yang jelas.

Konsumen Diminta Lebih Proaktif, Kenali Ciri Galon Tua

Sambil menunggu langkah nyata dari produsen, masyarakat juga diminta lebih proaktif melindungi diri. Ketua KKI, David Tobing, menegaskan konsumen memiliki hak untuk memilih dan menolak galon yang dinilai tidak layak.

"Konsumen punya hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon lama itu sama. Jadi konsumen berhak menolak dan meminta yang baru," kata David.

Menurut David, galon yang sudah tua umumnya tampak buram dan kusam. Perubahan tampilan tersebut bisa menjadi indikator menurunnya kualitas plastik akibat penggunaan berulang dalam jangka panjang.

Kondisi material yang menurun dikhawatirkan meningkatkan potensi pelepasan zat kimia tertentu ke dalam air minum.

"Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit," katanya.

Batas Aman Pemakaian Galon Guna Ulang

Selain memperhatikan kondisi fisik, konsumen juga dapat memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian bawah galon. Dari kode tersebut, tahun pembuatan galon bisa diketahui.

Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyarankan batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali pengisian atau setara satu tahun pemakaian.

"Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi," jelasnya.

Dengan mengetahui usia dan kondisi galon, konsumen dapat menentukan sendiri galon tersebut masih layak digunakan atau perlu ditolak.

KKI dan BPKN berharap meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan galon guna ulang dapat menekan peredaran galon tidak layak sekaligus mendorong produsen menjaga standar keamanan produk.

Bagi masyarakat yang menemukan galon tua atau tidak layak pakai, KKI membuka kanal pengaduan melalui situs resminya. Sementara BPKN menyediakan layanan pengaduan melalui call center 08153 153 153.

(*)

Sumber : Liputan6.com