PN Solo Kabulkan Ganti Nama Puruboyo Jadi Pakubuwono Empat Belas, Bukan XIV

30 January 2026, 06:00 WIB
PN Solo Kabulkan Ganti Nama Puruboyo Jadi Pakubuwono Empat Belas, Bukan XIV

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dalam kartu tanda penduduk (KTP) Solo. Putusan tersebut terbit di tengah konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta terkait suksesi kepemimpinan.

Berdasarkan salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo yang diterima Liputan6.com, Kamis (29/1/2026), permohonan perubahan nama itu diajukan oleh KGPH Puruboyo melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti. Majelis hakim yang dipimpin Subagyo itu menyatakan permohonan diterima dan dikabulkan.

Perkara permohonan yang teregister dalam nomor 178/Pdt.P/2025/PN.Skt tersebut didaftarkan pada Jumat (19/12) dan kemudian diputus pada Rabu (21/1/2026) lalu.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan adanya putusan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

"Terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2026/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 26 Januari 2026," kata Aris saat dikonfirmasi Liputan6.compada Kamis (29/1/2026).

Dalam amar putusannya, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan dan menerbitkan KTP baru sesuai penetapan tersebut.

Ketika disinggung mengenai angka 14 sebagai penanda penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta sepeninggal ayahnya, Pakubuwono XIII, Aris mengungkapkan bahwa keterangan angka di belakang nama tidak memakai angka Romawi.

"Memakai huruf, Empat Belas," jelasnya.

Putusan ini muncul di tengah polemik panjang di internal Keraton Surakarta. Sejak wafatnya Pakubuwono XIII, terjadi perbedaan pandangan di lingkungan keraton terkait penetapan penerus tahta. Konflik tersebut memunculkan lebih dari satu klaim atas gelar Pakubuwono XIV, yakni Pakubuwono XIV Hangabehi dan adiknya beda ibu, Pakubuwono XIV Purboyo. Akibat adanya raja kembar itu memicu ketegangan di antara sejumlah pihak keraton.

Sebelumnya, permohonan perubahan nama serupa pernah diajukan, namun ditolak PN Solo pada Kamis (11/12/2026). Saat itu, pengadilan mempertimbangkan belum terpenuhinya persyaratan formal serta adanya potensi sengketa yang dapat timbul akibat perubahan nama tersebut.

Sumber : Liputan6.com