Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

17 December 2025, 00:33 WIB
Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat berlaku 14 hari setelah diundangkan. Permendag baru tersebut memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN hingga ada sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor.

"Permendag-nya sudah selesai, (berlaku) 14 hari setelah diundangkan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Revisi itu menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Mendag Budi Santoso menuturkan, pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai harga eceran tertinggi (HET). Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan dalam permendag.

Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Ketersediaan MinyaKita

Ketersediaan MinyaKita

Mendag memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting, mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.

Permendag 43/2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) dan diperkuat kajian akademis yang bekerja sama dengan civitas academica.

Aturan Baru Minyakita Ditargetkan Berlaku Awal 2026

Aturan Baru Minyakita Ditargetkan Berlaku Awal 2026

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai diharmonisasi dan dijadwalkan berlaku pada awal 2026.

Budi menyampaikan peraturan terkait tata kelola Minyakita baru akan disahkan pada pekan depan dan selanjutnya, aturan tersebut berlaku 30 hari setelah pengesahan untuk penyesuaian sistem.

"Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari," ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) melansir Antara di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Revisi Permendag ini, salah satunya adalah bahwa produsen Minyakita wajib menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Kewajiban ini ditetapkan agar pemerintah dapat memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah, termasuk Indonesia timur yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi.

5 Poin Utama

5 Poin Utama

"Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan kita memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada," katanya.

Namun, Budi menekankan bahwa revisi permendag tersebut belum mengatur perubahan harga Minyakita.

Permendag mendatang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

Sumber : Liputan6.com