OJK Longgarkan Aturan, Lembaga Keuangan Mikro Dapat Tambahan Waktu Penuhi Modal
05 December 2025, 18:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 mengenai pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, OJK menyesuaikan ketentuan terkait penerapan parameter kuantitatif, khususnya rasio ekuitas terhadap modal disetor yang menjadi salah satu indikator penetapan status pengawasan LKM.
"Penyesuaian ini dilakukan menyusul evaluasi atas kondisi industri yang menunjukkan perlunya tambahan ruang adaptasi bagi LKM,"jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
OJK menegaskan bahwa perubahan ini memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor yang sebelumnya wajib diterapkan sejak POJK 49/2024 diundangkan. Kebijakan ini diharapkan membuat LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat permodalan tanpa mengganggu operasional maupun fungsi intermediasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, POJK 49/2024 menetapkan tiga status pengawasan---normal, intensif, dan khusus---yang ditentukan berdasarkan peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang atau pinjaman bermasalah neto.
Masa Transisi Tiga Tahun
Dalam ketentuan awal, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio pinjaman bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun. Sementara itu, parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor diterapkan segera sejak aturan diundangkan.
Namun, OJK menilai kondisi ekonomi yang melambat telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan memengaruhi rasio ekuitas sejumlah LKM. Situasi ini membuat banyak LKM menghadapi tekanan struktural dalam memenuhi ketentuan permodalan secara tepat waktu.
Di sisi lain, penyelesaian permodalan membutuhkan waktu lebih panjang karena terbatasnya akses pendanaan, minimnya sumber modal, hingga kapasitas finansial pemegang saham yang tidak selalu memadai. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan utama bagi OJK untuk memberikan ruang penyesuaian tambahan guna memastikan keberlangsungan layanan LKM.
Memperkuat Ketahanan Lembaga Keuangan Mikro
Melihat dinamika industri dan tantangan makroekonomi, OJK menilai perubahan atas POJK 49/2024 perlu dilakukan untuk memastikan proses penguatan permodalan berjalan bertahap dan terukur. Melalui POJK 25 Tahun 2025, regulator ingin memastikan bahwa LKM tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang belum terjangkau lembaga keuangan formal.
OJK juga menegaskan komitmennya menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan industri. Dengan adanya relaksasi masa peralihan, diharapkan LKM dapat memperkuat tata kelola, menjaga stabilitas keuangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Regulasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan LKM sekaligus memastikan industri tetap beroperasi secara sehat dan berkelanjutan di tengah perubahan kondisi ekonomi.