OJK Terbitkan Aturan Baru Pergadaian, Izin Usaha Dipermudah hingga Ekspansi ke Luar Negeri

05 December 2025, 17:30 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Pergadaian, Izin Usaha Dipermudah hingga Ekspansi ke Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat layanan pembiayaan bagi masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan aturan baru ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan kemudahan berusaha.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ruang gerak lebih fleksibel agar mampu bersaing, namun tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian.

"Melalui penyesuaian ketentuan ini, OJK ingin memberikan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, sekaligus memastikan standar pengawasan tetap prudent dan berbasis manajemen risiko yang efektif," ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Perubahan Penting dalam POJK 29/2025

Perubahan Penting dalam POJK 29/2025

Beberapa poin penyesuaian dalam regulasi baru ini mencakup:

  1. Penyederhanaan izin usaha pergadaian untuk lingkup wilayah kabupaten/kota, terutama bagi pelaku yang telah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.
  2. Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.
  3. Kemudahan pemberian pinjaman lewat penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
  4. Penambahan aturan terkait pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian skala nasional.
  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
  6. Penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
  7. Percepatan proses rekomendasi untuk pencatatan penerbitan efek.
  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berbasis syariah.
  9. Dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas baru.
  10. Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah dari pihak dengan kegiatan usaha konvensional.
  11. Perluasan skema kerja sama antara pergadaian konvensional dan Lembaga Jasa Keuangan Syariah dalam bentuk joint financing.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 26 November 2025.

Imbauan OJK: Segera Urus Izin Sebelum 12 Januari 2026

Sejalan dengan penyederhanaan izin usaha pergadaian tingkat kabupaten/kota, OJK kembali mengingatkan bahwa sesuai amanat UU P2SK Pasal 113 jo. Pasal 319, seluruh pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum berlakunya undang-undang tersebut wajib memiliki izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.

"OJK mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan industri pergadaian tetap sehat, memiliki tata kelola yang baik, dan menjaga integritas sektor," tegas M. Ismail Riyadi.

Sumber : Liputan6.com