Kasus-Kasus Polisi Bunuh Kekasih dengan Cara Kejam dan Bikin Geger
05 November 2025, 05:04 WIB
Seorang anggota Kepolisian sedianya menjadi pengayom di tengah masyarakat. Segala tindak tanduknya harus mencerminkan sikap melindungi dan memberikan rasa aman bagi warga.
Tetapi perilaku polisi yang satu ini sungguh memprihantinkan. Brigadir W malah terlibat kasus penganiayaan dan pembunuhan. Mirisnya lagi, korban adalah wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih.
Penganiayaan itu menyebabkan korban luka-luka dan akhirnya meningggal dunia. Hasil penyelidikan sementara, latar belakang pembunuhan korban karena asmara.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan," kata Kapolda Jambi, Irjen Krisno, saat dihubungi, Selasa (4/11).
Kasus polisi membunuh kekasihnya bukan kali saja terjadi. Berikut kasus-kasus pembunuhan berlatar belakang asmara yang libatkan anggota polisi dan sempat membuat heboh:
Advertisement
Brigpol Adriansyah Bakar Pacar di Sumsel Akibat Cemburu
Brigpol Ad terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, NM di Sumatera Selatan. Adriansyah membakar hidup-hidup kekasihnya karena cembura. Atas perbuatannya, Adriansyah dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Rencana pembunuhan ini sudah dirancang oleh Ad sejak Maret 2022. Sebelumnya, Ad sudah menyiapkan bensin eceran yang akan digunakan untuk membakar kekasihnya. Usai membeli bensin, ia mendatangi kontrakan teman korban di Jalan Ade Irma Suryani, Muara Enim, Sumatera Selatan. Sesampainya di lokasi, Ad langsung menumpahkan bensin ke sekujur tubuh Nengsi dan melemparkan korek api yang tengah menyala.
Nyawa N tak terselamatkan. Sementara itu, Ad kabur melarikan diri. Dia menjadi buron polisi selama berbulan-bulan. Pada Mei 2023, Ad berhasil ditemukan dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Pihak Ad sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh PN Muara Enim. Putusan kasasi tersebut ditolak langsung oleh Ketua Majelis, Desnayati. PN Muara Enim menilai putusan yang dijatuhkan telah dilakukan dengan adil dan setimpal dengan kesalahan Adriansyah.
Advertisement
Polisi AM Bakar Pacar Karena Utang di Indramayu
Seorang anggota polisi membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani di Indramayu, Jawa Barat pada 9 Agustus 2025. Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.
Motif AM membunuh Putri diakibatkan oleh masalah utang. AM mengaku dirinya kesal ditagih terus-menerus oleh Putri karena uangnya dipakai untuk trading. Diketahui, AM memiliki utang sebesar Rp 32 juta terhadap Putri.
Sebelumnya, AM dan Putri juga sempat cekcok pada malam sebelum pembunuhan itu terjadi. Kemudian, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB Alvian membekap Putri menggunakan bantal dan dicekik hingga Putri kehabisan napas.
Setelah membunuh, AM kemudian membakar jasad korban di kamar kosnya dan melarikan diri. Namun, AM berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025.