Wanita yang Dibunuh Mantan Suami di Lampung Alami 63 Luka Tusuk

03 November 2025, 12:00 WIB
Wanita yang Dibunuh Mantan Suami di Lampung Alami 63 Luka Tusuk

Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap jasad TF (31), wanita yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami 63 luka tusukan akibat senjata tajam.

"Dari hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, terdapat total 63 luka tusukan yang disebabkan senjata tajam jenis pisau," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, Senin (3/11).

Alfred menjelaskan, luka-luka tersebut ditemukan di sejumlah bagian tubuh korban, mulai dari leher, tangan, hingga dada. Selain luka tusukan, polisi juga menemukan bekas luka akibat benda tumpul.

"Ditemukan juga beberapa luka yang disebabkan benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memukuli korban menggunakan batu cobek," ungkapnya.

Kronologi Seorang Pria Habisi Nyawa Mantan Istri

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan BN alias Ayung (34) terhadap mantan istrinya, TF (31), di rumah korban di Perumahan Bumi Kedamaian, Jalan Ratu Lengkara, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Sabtu dini hari (1/11/2025).

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku. Ayung diketahui masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang masih dia simpan sejak masih menjadi suami istri.

"Pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan di rumahnya. Ia menuju rumah korban dengan membawa kunci rumah yang memang dahulu dipegang saat masih menikah," kata Erwin di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025).

Setelah tiba di rumah korban sekitar pukul 03.14 WIB, pelaku langsung masuk melalui pintu depan dan menuju dapur. Di sana, dia mengambil cobek dan dua bilah pisau yang kemudian digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Setelah masuk kamar korban, sempat terjadi perlawanan. Namun, korban kalah dan dipukul dengan batu cobek di bagian kepala. Korban lalu didorong ke kasur dan ditusuk di bagian leher serta badan hingga meninggal dunia," ujarnya.

Motif Pembunuhan

Motif pelaku, lanjut Erwin, dilatarbelakangi sakit hati karena dituduh selingkuh hingga digugat cerai oleh korban. Dia juga merasa tersinggung setelah membaca unggahan di media sosial yang menyebut dirinya berselingkuh dengan wanita lain.

"Pelaku mengaku kesal karena merasa nama baiknya dijelekkan oleh korban di media sosial," ungkapnya.

Diketahui, TF tinggal seorang diri di rumah tersebut setelah berpisah dari Ayung sekitar satu tahun lalu. Meskipun sudah bercerai, keduanya sempat masih berkomunikasi selama masa idah.

Polisi kini telah menetapkan Ayung sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber : Liputan6.com