Dua Kali Tak Hadir, Eggi Sudjana Belum Diperiksa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
31 October 2025, 16:58 WIB
Polisi belum memeriksa pengacara Eggi Sudjana atas kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Selain Eggi Sudjana, ada 10 terlapor lain dalam kasus ini.
Sedianya, Eggi Sudjana sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan ini. Namun, tak kunjung hadir memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepaa Eggi. Surat resmi telah diterima keluarga dan kuasa hukumnya, namun hingga kini belum juga hadir.
"Ada satu terlapor inisial ES itu belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Karena sudah dikirimkan panggilan dua kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor namun tidak hadir dengan alasan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Pihak keluarga, kata Ade Ary, telah menyampaikan surat keterangan medis dan rekam kesehatan sebagai bukti pendukung kondisi Eggi. Meski demikian, Ade Ary menegaskan penyidikan tetap berjalan dan tak terhambat.
"Dan dari pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES ini sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis," ucap dia.
Dia menerangkan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti perkara ini. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna membahas hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
"Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan expose atau gelar perkara antara penyidik subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya," ucapnya.
Advertisement
Periksa Ratusan Saksi
Ade Ary menambahkan, ratusan saksi telah dimintai keterangan termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor dalam tahap penyidikan ini.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga meminta pendapat dari kalangan akademisi dan pakar. Total ada 25 ahli yang dilibatkan. Dari jumlah tersebut, 19 orang telah selesai diperiksa.
"Kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
Dia menekankan, penyidik bekerja hati-hati dan sesuai prosedur. Proses hukum dipastikan berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta.
"Jadi proses yang masih berlangsung mohon waktu penyidikan itu ada sop-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa," tutupnya.
Advertisement