Pramono soal Parkir Ilegal di Jakarta: Siapa Pun yang Tidak Berizin, Disegel Pantas Saja

18 September 2025, 14:23 WIB
Pramono soal Parkir Ilegal di Jakarta: Siapa Pun yang Tidak Berizin, Disegel Pantas Saja

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap langkah penyegelan lahan parkir ilegal yang dilakukan panitia khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, termasuk milik Perumda Dharma Jaya.

Menurut Pramono, penyegelan terhadap operator parkir tanpa izin merupakan tindakan yang tepat.

"Ya kalau orang parkir atau siapa pun yang parkir kemudian tidak berizin, disegel ya pantas saja. dan saya memberikan support sepenuhnya untuk itu," kata Pramono di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP) menyegel lokasi parkir ilegal di ibu kota. Kepala UPP Perparkiran Dishub DKI, Adji Kusambarto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah operator tidak mengurus izin meski sudah diberi tiga kali surat peringatan.

"Lokasi ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sudah berikan SP1, SP2, dan SP3. Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak operator, hari ini dilakukan penyegelan," kata Adji dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/9/2025).

Beri Efek Jera

Beri Efek Jera

Adji menyampaikan, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat dan pendapatan daerah. Sejauh ini, Dishub DKI mencatat ada lebih dari 20 lokasi parkir ilegal yang telah disegel, termasuk dua titik baru di tahun ini, yakni di Jakarta Timur dan Cawang.

"Sejak Pansus Perparkiran berjalan, sudah ada sekitar 22 lokasi yang kami segel. Hari ini ada tambahan dua lokasi, termasuk satu di kawasan Cawang. Ke depan masih ada beberapa titik lain yang akan ditindak," jelas Adji.

Adji mengungkapkan, praktik parkir ilegal tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta, tetapi juga oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Dua lokasi parkir ilegal yang baru ditemukan yakni di Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung.

"Semua pihak wajib memiliki izin, baik swasta maupun instansi pemerintah. Kalau tidak berizin, tetap kami tindak," ucap Adji.

Aktivitas Parkir Tetap Berjalan

Meski begitu, Adji memastikan aktivitas parkir tetap berjalan di lokasi penyegelan, terutama untuk mendukung kegiatan ruko hingga perkantoran. Namun, seluruh fasilitas parkir tidak boleh memungut biaya dari masyarakat karena tidak ada operator resmi yang berhak menarik retribusi.

"Gate sudah kami kunci. Parkir tetap ada, tapi tidak ada pungutan," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan penyegelan berjalan efektif, Dishub DKI Jakarta menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan di lokasi. Sehingga operator dipastikan tidak lagi membuka lokasi parkir secara ilegal.

"Operatornya sudah tidak bisa bekerja lagi di sini. Kami berharap ini jadi pelajaran agar mereka segera mengurus izin," kata Adji.

Sumber : Liputan6.com