Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo

28 August 2025, 10:09 WIB
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menolak gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka, yang salah satu tergugatnya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Sidang putusan perkara dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi, dua pihak lain juga ikut tergugat dalam perkara ini, yaitu mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan PT Solo Kreasi Manufaktur, selaku produsen mobil Esemka, sebagai tergugat ketiga.

Humas PN Kota Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut.

"Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aris kepada wartawan di Solo, Rabu (27/8/2025).

Menurut Aris, penggugat yang merupakan warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo itu masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan tersebut dibacakan.

"Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan putusan ini sudah bersifat pokok perkara. Ia menegaskan bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya di persidangan.

"Maka Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi substansinya seperti itu," kata Irpan saat dihubungi wartawan.

Irpan menyebut pihaknya menerima putusan ini dan menilai keputusan majelis hakim sudah tepat.

"Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

Koodinasi dengan Jokowi

Lebih lanjut, dia mengungkapkan setelah putusan ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudannya, Komisaris Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah.

"Kami akan koordinasikan (Jokowi) melalui ajudannya, Syarif, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi," ucap Irpan.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, baik dikabulkan maupun ditolak.

"Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim, dan kami, penggugat menghormati apakah itu dikabulkan ataupun ditolak," kata Sigit melalui sambungan telepon.

Sigit memastikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding atas putusan ini. Menurutnya, tujuan gugatan sebenarnya sudah tercapai dalam persidangan.

"Misalnya terkait klaim produksi massal mobil Esemka yang katanya sampai sebanyak 6.000 unit tapi terbukti hanya sekitar 20 unit itu pun hanya prototype atau contoh. Kita sangat susah untuk bisa mendapatkan mobil itu," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penggugat sudah mencapai tujuannya dalam gugatan ini.

"Jadi jelas melalui persidangan ini tujuan penggugat mengajukan gugatan ini sudah tercapai, terbukti," katanya.

Infografis Esemka dan Program Mobil Nasional. (Liputan6.com/Triyasni)
Sumber : Liputan6.com