Tak Hanya Shane Lukas, Mario Dandy Penganiaya David Ozora juga Dapat Remisi HUT RI
19 August 2025, 11:00 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atau Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo membenarkan salah satu warga binaannya yaitu Mario Dandy Satriyo mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Dia menjelaskan, Mario mendapatkan dua jenis remisi, pertama remisi umum dan kedua remisi dasawarsa
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi. Remisi umum sebesar 3 bulan dan Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," tulis Fajar kepada awak media, seperti dikutip Selasa (19/8/2025).
Divonis 12 Tahun Penjara
Diketahui, Mario Dandy mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atas penganiayaannya terhadap David Ozora. Penganiayaan keji itu dilakukan hingga korban tak sadarkan diri. Kejadian itu dipicu hubungan pribadi keduanya yang melibatkan perempuan berinisial AG.
Atas perbuatannya, Mario mendapat vonis 12 tahun penjara dan hukuman pembayaran restitusi Rp25 miliar.
Shane Lukas juga Dapat Remisi
Selain Mario Dandy, rekannya Shane Lukas yang membantu penganiayaan pada David Ozora, juga mendapat remisi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Pada momen HUT RI kali ini, Shane Lukas yang dijebloskan ke Lapas Salemba mendapatkan remisi 3 bulan 0 hari.
"Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan," jelas Fadil.
Penjelasan Remisi Umum dan Remisi Daswarsa
Sebagai informasi, Remisi Umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sementara itu, Remisi dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 bulan;
Kemudian besaran remisi / pengurangan masa pidana dasawarsa adalah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini dengan maksimal 3 (tiga) bulan.
Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana pokok penjara, perhitungannya adalah seperduabelas dari lama pidana pokok penjara yang sedang dijalani dan Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda, perhitungannya adalah;
a.seperduabelas dari lama pidana penjara pengganti denda; atau
b.seperduabelas dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Dengan catatan, jika seseorang mempunyai beberapa pidana, maka jumlah pidana dianggap satu hukuman.