Usai Tinjau Pembangunan Rumah Hadiah Negara, Jokowi Bandingkan Kenyamanan Kediaman Pribadi
01 August 2025, 15:57 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204519/original/090297300_1746003084-joko1.jpg)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sempat meninjau proyek pembangunan rumahnya yang merupakan hadiah dari negara sebagai mantan Presiden RI di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Bagaimana respons mantan Wali Kota Solo itu terhadap calon tempat tinggalnya yang baru?
"Ya belum ada serah terima ke saya. Progress-nya semakin," kata Jokowi ketika diminta tanggapan terkait hadiah rumah dari negara sebagai mantan presiden, Jumat (1/8).
Hanya saja Jokowi enggan membocorkan lebih jauh terkait seberapa jauh perkembangan pembangunan rumah tersebut. Dia juga belum memutuskan apakah akan tinggal di rumah hadiah negara itu setelah pembangunannya selesai, atau tetap tinggal di rumah pribadinya di Jalan Kutai Utara No 1 Sumber, Banjarsari, Solo yang secara luas lebih kecil.
"Belum tentu (apakah akan tinggal di rumah hadiah negara tersebut). Meskipun rumah kecil ini, rumahnya ini kecil tapi lebih enak dari yang gede. Tapi itu pemberian negara," ujar dia.
Sebelumnya, rumah pemberian negara untuk Jokowi mulai digarap. Rumah yang menempati lahan sekitar 12 ribu meter persegi itu mulai dibangun pada awal Juli 2024.
Pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Aturan itu mengatur mantan Presiden dan atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Advertisement