Manfaatkan QRIS Fiktif, Pasutri di Depok Lakukan Penipuan Berulang Kali
10 July 2025, 18:35 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5279634/original/070659500_1752144934-4d4c4f76-af24-453c-972b-0fa0eff79c1a.jpg)
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FDJ (32) dan PS (21) ditangkap Polsek Cimanggis. Penangkapan tersebut berdasarkan penipuan menggunakan bukti transaksi QRIS fiktif di wilayah Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan, penangkapan pasutri berawal dari laporan penipuan terhadap dua buah konter handphone yang juga melayani pengambilan uang tunai. Penipuan dilakukan berulang kali sejak 29 Juni sampai dengan 6 Juli 2025.
"Itu dilakukan pasutri sebanyak 26 kali menggunakan QRIS fiktif," ujar Jupriono, Kamis (10/7/2025).
Para tersangka melakukan aksi penipuan di wilayah Cisalak Pasar, dengan mendatangi sebuah konter yang melayani pengambilan uang tunai. Tersangka menipu dengan cara mengambil uang tunai dari konter tersebut.
"Pasangan tersangka ini seakan mentransfer kepada konter dan memperlihatkan bukti pembayaran berupa QRIS, ternyata QRIS nya ini QRIS bodong," jelas Jupriono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Cimanggis, para tersangka sebelumnya telah melakukan pembuatan QRIS fiktif. Nantinya dari QRIS tersebut dijadikan sebagai alat untuk menipu korban.
"Tersangka melakukan pengeditan QRIS menggunakan aplikasi, seolah-olah terjadi transaksi dengan menggunakan QRIS nya," ucap Jupriono.
Tersangka melakukan penipuan berulang kali dikarenakan pemilik konter tidak melakukan pengecekan. Namun, saat melakukan penipuan kembali, pemilik konter mengecek dan tidak menemukan adanya transaksi pembayaran yang dilakukan tersangka.
"Kerugian korban akibat perbuatan kedua tersangka itu mencapai Rp15 juta dengan 26 kali penipuan," ungkap Jupriono.
Advertisement
Korban Tak Cek Mutasi Rekening
Tersangka setiap beraksi akan melakukan penipuan dengan nominal Rp500 ribu. Mengetahui kelemahan dari pemilik konter karena tidak melakukan mutasi transaksi elektronik, tersangka melakukan penipuan berulang kali.
"Saat ini sedang kita proses, barang bukti ada beberapa yaitu di antaranya handphone miliknya si tersangka, kemudian bukti-bukti QRIS yang tadi saya sampaikan, sudah diedit sekitar 26 bukti QRIS editan," terang Jupriono.
Para tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya hidup karena tidak memiliki pekerjaan. Atas tindakan para tersangka, Polsek Cimanggis menjerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkas Jupriono.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1675089/original/096415900_1502364631-170810_Hindari_Tindakan_Kriminal__4_.jpg)
Advertisement