Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Akan Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Korupsi Chromebook

21 June 2025, 15:03 WIB
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Akan Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, pada Senin, 23 Juni 2025.

Menanggapi pemanggilan tersebut, pengacara dari Nadiem, Hotman Paris mengatakan kliennya akan hadir. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.

"Akan hadir," kata Hotman seperti dikutip Sabtu (21/6/2025).

Hotman menambahkan, dirinya bersama sang klien akan hadir tepat pukul 08.00 WIB di Kantor Kejaksaan Agung.

"Jam 8," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, undangan pemeriksaan tersebut telah dikirim penyidik pada Selasa, 17 Juni 2025.

"Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025," tutur Harli.

Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Dia berharap, Nadiem Makariem kooperatif mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek itu.

"Yang bersangkutan kita tahu bersama menjabat sebagai menteri. Nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," Harli menandasi.

Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023.

"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

"Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," sambungnya.

Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

"Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu," jelas dia.

Uji Coba Tidak Efektif

Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," ungkapnya.

Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.

"Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan," kata Harli.

<p>Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com