PT Pegadaian Kanwil Semarang dan Kejaksaan Negeri Batang Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum
20 June 2025, 18:46 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5259271/original/062694700_1750419944-WhatsApp_Image_2025-06-20_at_16.51.07_2917d90c.jpg)
PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri Batang dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pegadaian.
Perjanjian PKS ini berlangsung pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025. Hadir dalam acara tersebut Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana, SH, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Batang, Dr Efi Paulin Numberi, SH, MH Beserta seluruh Jajaran JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Susatya Pramana menjelaskan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT Pegadaian berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Bantuan hukum itu termasuk dalam membuat surat peringatan atau somasi maupun pemanggilan serta penagihan kepada nasabah yg menunggak.
"Ini tentunya sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta kewibawaan Pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi," kata Susatya Pramana.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut adalah pelaksanaan yang keempat. Sebelumnya Pegadaian juga telah dilaksanakan bersama Kejaksaan Kabupaten Tegal, Kejaksaan Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Kota Tegal.
Selanjutnya, Pegadaian akan melaksanakan perjanjian dengan Kejaksaan Kota Pekalongan, Kejaksaan Kabupaten Pemalang dan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan.
(*)
Advertisement