Wakil Ketua Komisi V DPR soal Polemik UU BUMN: Kalau Ada Pelanggaran, Aparat Hukum Bisa Proses Direksi
09 May 2025, 16:01 WIB:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4838529/original/067681400_1716277039-3d9b7870-dd37-45dd-85ab-f4f003c08f8f.jpg)
Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku 24 Februari 2025 telah memicu kontroversi. Di mana, keberadaan Pasal 9G UU tersebut secara tegas menyatakan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, memastikan direksi BUMN tak kebal hukum, dan jika ada pelanggaran pidana atau korupsi, aparat hukum bisa memprosesnya.
"Direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi tentu aparat hukum bisa memprosesnya. Jadi itu yang perlu dipahami," kata Andre pada waratawan dikutip Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan, UU BUMN memang mengatur kekayaan negara yang dipisahkan yang menganut business judgement rules. Adanya konsep tersebut maka BUMN membuktikan tak adanya kelalaian atau kesengajaan.
Namun, jika tidak bisa membuktikan maka direksi BUMN bisa diproses jika terlibat korupsi.
"Kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum. Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Politikus Gerindra ini.
Ia memastikan siapapun yang merugikan negara pasti akan diproses hukum. "Kalau merugikan negara pasti diproses dong," pungkasnya.
Advertisement
Wakil Ketua MPR Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menegaskan, keberadaan UU BUMN tidak membuat direksi kebal akan hukum.
"Kalau memang ada unsur yang jelas-jelas mengarah kepada korupsi tidak di BUMN sekalipun, dimanapun bisa (ditindak)," kata dia kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (9/5/2025).
Sekretaris Jenderal DPP PAN itu mengungkapkan, revisi UU BUMN tersebut memberikan fleksibilitas terhadap direksi untuk mengambil keputusan tanpa kekhawatiran akan dipidana.
"Dalam artian tidak melulu direksinya itu yang selama ini direksi itu selalu khawatir membuat keputusan karena kekhawatiran akan melahirkan kerugian dan kemudian itu bisa dipidana, itu kemudian bisa tereliminir," ujar Eddy.
Meski memiliki fleksibilitas, dia menyebut hal itu bukan berarti para direksi BUMN ini bebas dari aturan dan hukum.
"Tetapi bukan berarti bahwa dengan demikian siapa pun mereka bebas, siapapun bebas untuk melakukan aksi-aksi tidak terpuji seperti korupsi. Karena itu pasti, itu juga akan diproses sesuai yang sampaikan oleh Menteri Hukum," ungkap Eddy.
Karenanya, dia memastikan kekhawatiran bahwa direksi BUMN kebal hukum tidak benar.
"Saya kira tidak, ini kan negara hukum, nggak ada yang kebal hukum," pungkasnya.
Advertisement
Pukat UGM Sebut UU BUMN Buat KPK Tak Bisa Jerat Direksi yang Korup
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) turut menjadi sorotan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM). Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebutkan pada undang-undang baru disebutkan bahwa direksi BUMN dan Danantara bukan lagi penyelenggara negara.
Dengan adanya pasal tersebut, maka membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa menjerat direksi yang melakukan korupsi.
"UU BUMN ini memberi imunitas kepada direksi pengurus Danantara dan BUMN," kata Zaenur pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Zaenur mengingatkan, imunitas bagi BUMN sangat berbahaya, sebab apabila bukan penyelenggara negara maka tidak bisa diselidiki kasus korupsi yang merugikan negara.
"Yang problematic adalah kerugian yang terjadi di Danantara, maupun BUMN bukan merupakan kerugian negara. Ini berbahaya. Saya menduga pembuat undang-undang tidak menyadari bahwa norma seperti ini bisa punya konsekuensi sangat serius, khususnya dalam tindak pidana korupsi," kata dia.
Ia mengaku khawatir UU tersebut bisa membuat KPK tidak bisa menjerat direksi yang korupsi. "Kalau ini bukan penyelenggara negara artinya tidak bisa ditangani oleh KPK," kata dia.