Posko THR Kemnaker Terima 1.604 Aduan, 127 Belum Direspons

29 March 2025, 00:00 WIB
Posko THR Kemnaker Terima 1.604 Aduan, 127 Belum Direspons

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada ribuan aduan dari masyarakat perihal tunjangan hari raya (THR). Ribuan laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker terdiri dari konsultasi dan pengaduan.

"Total yang ini seluruh Indonesia ya, ada 1.604, konsultasi dan pengaduan," ujar Yassierli di Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Menaker mengatakan pihaknya telah mengurus aduan dan konsultasi tersebut hingga mencapai 60 persen. Sehingga masih tersisa 127 aduan yang belum diproses.

"Berarti sekitar 60 persen itu sudah direspons. Tinggal ini, tentu ini bergulir terus. Masih ada 127 pengaduan yang belum direspons," kata Yassierli.

Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu kemudian mewanti-wanti perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THRlebaran kepada para pegawainya. Bahkan sudah ada sanksi yang akan menunggu nanti salah satunya yakni pihak perusahaan bakal dikenakan denda.

"THR ini adalah payung regulasinya jelas, dan ini sudah menjadi suatu budaya baik di negeri kita, dan kami yakin perusahaan akan memperhatikan ini semua," terangnya.

"Yang jelas, keterlambatan THR ada dendanya, dan itu harus dibayarkan," Yassierli menambahkan.

Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap ada sekitar 40 perusahaan yang masih menunggak tunjangan hari raya (THR). Namun, ia belum membeberkan rinci apa saja perusahaan tersebut.

"Tadi pagi saya dengar sekitar 40an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Yassierli terus membuka aduan terkait masalah THR. Dia mengatakan, tiap pelaporan akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika laporan itu benar, maka perusahaan diharapkan merespons dengan waktu 7 hari. Bila tidak ada tanggapan, maka Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi.

"Kita berharap 7 hari sudah ada respons, kalau tidak nanti nota pemeriksaan 2 kemudian dalam 3 hari. Kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," ujar Yassierli.

Rekomendasi karena keterlambatan pembayaran THR bermacam-macam seperti, sanksi administratif, hingga sanksi yang bersifat rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya.

"Jadi bukan kami yang berikan sanksi. kita berikan rekomendasi," ucap Yassierli.

DPR Ingatkan Pemerintah Penuhi Hak Tenaga Kesehatan Selama Musim Mudik Lebaran

DPR Ingatkan Pemerintah Penuhi Hak Tenaga Kesehatan Selama Musim Mudik Lebaran

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Netty Prasetiyani Aher, meminta agar pemerintah memenuhi hak tenaga kesehatan yang bertugas selama periode mudik lebaran 2025.

Dia berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah memastikan tenaga kesehatan mendapatkan hak mereka, seperti tunjangan hari raya (THR), insentif tambahan, serta fasilitas kerja yang memadai.

"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan layanan selama mudik. Mereka harus mendapatkan apresiasi yang layak, baik dalam bentuk insentif maupun hak lainnya. Jangan sampai pengorbanan mereka di lapangan tidak dihargai dengan baik," kata Netty, Jumat (28/3/2025).

Netty juga menegaskan pentingnya kesiapan Kemenkes dan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan optimal bagi pemudik.

"Mudik lebaran merupakan momen tahunan yang melibatkan mobilitas jutaan orang. Maka, kesiapan layanan kesehatan menjadi aspek krusial dalam menjamin keselamatan dan kesehatan para pemudik," ujar Netty.

"Setiap tahun, arus mudik selalu menjadi tantangan, baik dari sisi transportasi maupun kesehatan. Kementerian Kesehatan harus bisa memastikan posko kesehatan di titik-titik strategis seperti rest area, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan dapat beroperasi optimal. Selain itu, rumah sakit dan puskesmas harus siap menghadapi lonjakan pasien akibat kelelahan, dehidrasi, atau kondisi darurat lainnya," jelasnya.

Oleh sebab itu, Netty menyebut, pentingnya koordinasi antara Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan medis yang optimal selama perjalanan mudik.

"Kita memerlukan posko kesehatan yang beroperasi dengan tenaga medis siaga 24 jam, penyediaan layanan telemedicine bagi pemudik yang membutuhkan konsultasi medis, serta kesiapan obat dan alat kesehatan untuk menangani kasus darurat seperti hipertensi, penyakit jantung, diabetes, dan kelelahan," tuturnya.

Reporter: Alma Fikhasari/Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis
 
Sumber : Liputan6.com