Wamendagri Pastikan Sanksi untuk Wali Kota Depok yang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
31 March 2025, 11:50 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159090/original/089689100_1741684722-e288da92-5c9d-481d-a88b-f53ae2208321.jpeg)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersuara soal kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang disebut membolehkan aparatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Dia memastikan, akan ada teguran khusus kepada yang bersangkutan.
"Ya akan kita tegur, sebab mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima usai menunaikan ibadah salat ied di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (31/3/2025).
Bima menegaskan, kalau tidak terkait dengan tugas atau dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik maka seharusnya hal itu tidak digunakan.
"Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara. Jadi Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," tegas Bima.
Soal sanksi, Bima menyatakan akan diurus oleh bidang kepegawaian di masing-masing instansi berdasarkan perintah gubernur di wilayah administrasinya.
"Sanksi tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," Bima nenandasi.
Advertisement
KPK Berikan Teguran
Senada dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Wali Kota Depok tersebut yang seharusnya kendaraan dinas tidak bisa diperuntukkan untuk keperluan pribadi melainkan hanya kegiatan kedinasan saja.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Dia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara dan harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Hal tersebut guna menghindari adanya potensi kerugian negara atau daerah.
Sementara, kepala daerah yang merupakan satuan pengawasan inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," imbuh Budi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175348/original/010744800_1742984993-HL2__5_.jpg)
Advertisement