Tata Cara Lengkap Salat Kafarat, Salat di Jumat Terakhir Bulan Ramadan untuk Mengganti Salat yang Terlewat

28 March 2025, 05:00 WIB
Tata Cara Lengkap Salat Kafarat, Salat di Jumat Terakhir Bulan Ramadan untuk Mengganti Salat yang Terlewat

Salat kafarat merupakan ibadah khusus yang dilakukan untuk mengganti salat wajib yang terlewat selama hidup. Ibadah ini memiliki tata cara dan bacaan khusus berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dan riwayat para sahabat.

Mengutip dari berbagai sumber, salat kafarat dilaksanakan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud. Waktu pelaksanaannya yang utama adalah pada Jumat terakhir bulan Ramadan.

Ibadah ini bertujuan untuk menebus salat wajib yang tidak diketahui jumlah pastinya karena terlupa atau terbengkalai. Proses pelaksanaan salat kafarat diawali dengan niat yang dibaca dalam hati.

Lafal niatnya adalah nawaitu usholli arba'a raka'atin kafaratan limaa taatanii minash-shalati lillaahi ta'alaa. Niat ini menjadi pembeda antara salat kafarat dengan salat-salat lainnya.

Setelah takbiratul ihram, pada setiap rakaat membaca surat Al-Fatihah satu kali. Kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Al-Qadar sebanyak 15 kali dan surat Al-Kautsar 15 kali.

Pola bacaan ini diulang pada setiap rakaat dari empat rakaat yang dikerjakan. Gerakan salat mengikuti tata cara salat pada umumnya.

Salat kafarat hanya memiliki satu kali tasyahud, yaitu pada rakaat terakhir sebelum salam. Setelah menyelesaikan empat rakaat dengan tata cara tersebut, dilanjutkan dengan membaca istigfar 10 kali dan selawat nabi 100 kali.

Pembacaan zikir ini menjadi pelengkap dari rangkaian ibadah salat kafarat. Doa khusus salat kafarat dibaca sebanyak tiga kali setelah zikir.

Doa ini mengandung permohonan ampunan kepada Allah SWT atas segala dosa dan kelalaian dalam menunaikan salat. Isi doa mencakup pengakuan atas segala kesalahan, permohonan rahmat, serta permintaan ampunan untuk diri sendiri.

Hadis yang diriwayatkan oleh Khalifah Abu Bakar As-Sidiq menyebutkan bahwa salat kafarat ini memiliki keutamaan sebagai pengganti salat selama 400 tahun. Sementara dalam riwayat lain dari Sayidina Ali bin Abi Thalib disebutkan sebagai pengganti salat 1000 tahun.

Kelebihan pahala dari salat ini dapat dihadiahkan kepada orang tua, istri, anak, dan sanak keluarga. Ibadah ini khusus untuk salat-salat yang benar-benar tidak diketahui jumlah pastinya.

Untuk salat yang diketahui jumlahnya, tetap wajib mengganti sesuai dengan jumlah yang terlewat. Beberapa ulama memberikan catatan penting mengenai salat kafarat.

Pertama, ibadah ini khusus untuk mengganti salat wajib yang terlewat, bukan untuk dosa-dosa lain. Kedua, pelaksanaannya tidak boleh dijadikan alasan untuk sengaja meninggalkan salat dengan anggapan bisa diganti dengan salat kafarat. Ketiga, salat ini tetap harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat sah salat pada umumnya.

Penulis: Ade Yofi Faidzun

Sumber : Liputan6.com