Mana yang Harus Didahulukan, Puasa Syawal atau Puasa Qadha Pengganti Utang Ramadan?
04 April 2025, 12:32 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637538/original/097516800_1699262650-pexels-thirdman-8489081.jpg)
Puasa Syawal dan puasa qadha sering kali menjadi topik diskusi hangat di kalangan umat Islam, terutama setelah bulan Ramadan berakhir. Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal setelah perayaan Idulfitri. Keutamaan puasa ini sangatlah besar, bahkan dalam hadis disebutkan bahwa mereka yang berpuasa selama enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan seolah-olah telah berpuasa sepanjang tahun.
Sementara itu, puasa qadha adalah kewajiban bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan karena berbagai alasan seperti sakit, bepergian, atau hambatan lainnya. Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan mengenai mana yang sebaiknya didahulukan: puasa Syawal atau puasa qadha. Beberapa ulama berpendapat bahwa kewajiban harus diutamakan, sehingga puasa qadha sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal.
Namun, ada pula pandangan yang mengizinkan puasa Syawal dilakukan lebih dulu, terutama jika waktu untuk mengqadha masih panjang, karena puasa qadha tidak harus segera dilaksanakan setelah Ramadan. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak rangkuman dari berbagai sumber yang telah disusun pada Jumat (4/4/2025).
Advertisement
Memahami Puasa Syawal Bagi Umat Muslim
Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan setelah Hari Raya Idulfitri. Puasa ini dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, dimulai dari tanggal 2 hingga 7 Syawal atau kapan saja selama bulan Syawal, asalkan tidak bertepatan dengan hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti tanggal 1 Syawal yang merupakan hari raya umat Islam.
Keutamaan puasa Syawal sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW bahwa siapa saja yang berpuasa Ramadan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa selama satu tahun penuh. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah puasa Syawal sebaiknya dilakukan secara berurutan atau tidak.
Hukum puasa Syawal adalah sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw: Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun.
Tidak diragukan lagi jika puasa sunnah di bulan Syawal merupakan puasa dengan keutamaan yang sangat besar. Bahkan Nabi Muhammad SAW menggambarkan orang-orang yang melakukannya seperti berpuasa setahun penuh. Setelah memahami bagaimana besarnya keutamaan puasa Syawal, banyak di antara muslim pasti tertarik untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Advertisement
Tentang Puasa Qadha
Puasa qadha adalah puasa yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau halangan lainnya yang membolehkan seseorang tidak berpuasa. Kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab bagi mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan agar tetap bisa menunaikan ibadah yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, puasa qadha harus dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak alasan yang membuat seseorang terpaksa meninggalkan puasa, seperti sakit yang cukup berat, perjalanan jauh, atau bagi perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Ketika kondisi telah memungkinkan, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut. Jika seseorang tidak mampu mengqadha puasa karena kondisi tertentu yang bersifat permanen, seperti sakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan membayar fidyah sebagai gantinya. Fidyah ini berupa memberi makan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Secara bahasa, kata "qadha" berarti menunaikan, menyelesaikan, memutuskan hukum, atau membuat suatu keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa puasa qadha merupakan ibadah yang bertujuan untuk menggantikan kewajiban yang tertunda, agar ibadah seseorang tetap sempurna. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan untuk segera menunaikan qadha tanpa menundanya, sehingga tidak terbebani saat bulan Ramadan berikutnya tiba.
Dalil mengenai puasa qadha telah tercantum dalam alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
"Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."