Puan Pastikan DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasikan Isi UU TNI
23 March 2025, 18:10 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168544/original/046724700_1742450880-20250320-Tolak_RUU_TNI-AFP_6.jpg)
Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sudah diketok palu menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (20/3/2025) mendapat penolakan yang masif dari masyarakat sipil. Bahkan, kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa di beberapa daerah pun turun ke jalan melakukan demonstrasi menolak RUU tersebut.
Melihat hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan pihaknya dan pemerintah segera menyosialisasikan isi substansi perubahan UU TNI guna meluruskan kesalahpahaman masyarakat.
"Saya berharap semuanya bisa menahan diri, dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu," ujarnya.
"Sehingga publik dan masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kemudian kesalahpahaman," imbuh Puan.
Puan menjelaskan bahwa DPR telah membahas RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Ia juga menegaskan, UU TNI yang baru tetap melarang TNI terlibat dalam politik dan bisnis.
"Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," jelasnya.
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," imbuh Puan.
Advertisement
Perubahan Bersifat Antisipasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168587/original/022214300_1742452558-dc970959-b73d-4ac9-943a-3ce4e417ff83.jpeg)
Perubahan dalam UU TNI yang baru berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.
Puan menegaskan, penambahan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas hanya bersifat antisipasi, yakni untuk membantu upaya pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri.
"Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi," tegasnya.
Puan juga menyebut, DPR siap memberi penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait UU TNI yang baru.
"Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung, tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar, dan kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa," sebutnya.
"Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, InsyaAllah tidak (benar)," jelas Puan.
(*)
Advertisement