Memahami Fidyah Puasa, Lengkap dengan Hukum dan Cara Membayarnya

23 March 2025, 08:30 WIB
Memahami Fidyah Puasa, Lengkap dengan Hukum dan Cara Membayarnya

Bulan Ramadan sudah datang, namun ada kalanya kita tak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit, usia lanjut, atau perjalanan jauh. Dalam Islam, terdapat keringanan berupa fidyah puasa, yaitu pembayaran pengganti kewajiban berpuasa.

Fidyah puasa merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki alasan syar'i untuk meninggalkan puasa Ramadan. Hal ini ditekankan oleh Ketua Baznas Bali dalam keterangannya,

"Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki alasan syar'i untuk meninggalkan puasa Ramadhan." Kata Ketua Baznas Provinsi Bali, Yunus Niam yang dikutip dari laman resmi Baznas.

Pembayaran fidyah bertujuan untuk menebusnya dengan memberi makan fakir miskin. Cara membayar fidyah puasa dapat dilakukan dengan menggunakan uang maupun makanan pokok seperti beras.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai hukum fidyah puasa hingga cara membayarnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (23/3/2025).

Hukum dan Ketentuan Fidyah Puasa

Hukum dan Ketentuan Fidyah Puasa

Fidyah puasa hukumnya wajib bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu dan tidak mampu berpuasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, yang artinya:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Ketentuan fidyah puasa juga perlu diperhatikan. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).

Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Penting untuk memahami perbedaan ini dan memilih perhitungan yang sesuai dengan mazhab yang Anda anut. Kejelasan dan keakuratan informasi sangat penting dalam menentukan besaran fidyah puasa.

Golongan yang Boleh Membayar Fidyah

Golongan yang Boleh Membayar Fidyah

Tidak semua orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan dibolehkan membayar fidyah. Berikut beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah:

  1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik.
  2. Orang sakit parah dengan kemungkinan kecil sembuh.
  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa (dengan rekomendasi dokter).
  4. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang menyulitkan untuk berpuasa.

Bagi mereka yang termasuk dalam golongan tersebut, membayar fidyah menjadi alternatif untuk memenuhi kewajiban berpuasa. Namun, penting untuk memastikan bahwa alasan ketidakmampuan berpuasa memang benar-benar dibenarkan secara syariat.

Bagi mereka yang tidak termasuk dalam golongan di atas, seperti mereka yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan syar'i, maka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) setelah Ramadan. Pembayaran fidyah tidak dapat menggantikan kewajiban qadha puasa.

Cara Membayar Fidyah Puasa

Cara Membayar Fidyah Puasa

Setelah mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan nilai fidyah per hari, langkah selanjutnya adalah membayar fidyah. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan

Seorang muslim perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk diakumulasi dengan fidyah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah.

2. Dibayar sebelum bulan Ramadhan

Membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah apabila seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba, mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka itu, jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, mereka sudah membayarkan fidyah.Dalam situasi ini, menurut pandangan mazhab Hanafi dianggap diterima. Sebagai contoh, bagi seseorang yang sudah lanjut usia, dia dapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, ketika dia tidak mampu berpuasa. Hal yang sama berlaku untuk orang sakit, wanita hamil, dan lainnya.

3. Dibayar saat bulan Ramadhan

Berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadan tiba, mazhab Syafi i memiliki pandangan yang lain. Menurut mazhab Syafi i, aturan yang berlaku adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadan.

4. Niat menunaikan fidyah

Sebelum umat muslim melakukan pembayaran fidyah, harus diawali dengan membaca niat fidyah. Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama. Berikut ini bacaan niat membayar fidyah puasa dalam bahasa Arab, Latin dan artinya:

a. Niat fidyah jika sakit atau tua renta

Arab Latin : Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT."

b. Niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui

Arab Latin : Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

c. Niat fidyah puasa sebagai wal /ahli waris yang sudah meninggal

Arab Latin : Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang hendak difidyahi), fardhu karena Allah".

d. Niat fidyah jika terlambat mengqadha puasa Ramadan

Arab Latin : Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT".

Apabula fidyah telah dibayarkan, Anda dapat menerima bukti tanda pelunasan. Penerima akan membacakan doa agar fidyah yang dibayarkan diterima Allah SWT sehingga dapat menjadi berkah.

Batas Akhir Pembayaran Fidyah

Tidak ada batasan waktu yang pasti untuk membayar fidyah. Namun, sebaiknya fidyah dibayarkan segera setelah Ramadan berakhir. Hal ini agar bantuan dapat segera disalurkan kepada yang membutuhkan.

Dikutip dari laman Baznas, waktu membayar fidyah sebenarnya boleh dilakukan kapan pun, selama belum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Syaratnya, Anda harus tidak berpuasa dulu baru bisa membayar fidyah. Berikut ini penjelasan lengkap panduan waktu membayar fidyah:

1. Berfidyah Satu Kali Sekaligus

Untuk waktu ini maksudnya Anda membayar fidyah sekaligus sesuai jumlah waktu yang ditinggalkan. Misalnya, seorang yang sudah memasuki usia lanjut dan tidak mungkin lagi berpuasa, maka dapat berfidyah selama 30 porsi sekaligus.

30 porsi tersebut harus dibagikan untuk 30 orang fakir dan miskin demi memenuhi kebutuhan makan dalam satu hari. Jika memilih cara ini, Anda dapat melakukan di waktu akhir Ramadan.

2. Setiap Hari Sepanjang Ramadan

Jika 30 porsi sekaligus terasa berat, Anda juga dapat membayarnya setiap hari selama puasa Ramadan. Kondisi ini berlaku jika memang seseorang tidak mampu berpuasa dan sulit untuk menggantinya di hari lain. Untuk cara ini, bayarlah fidyah pada satu orang fakir miskin, bisa untuk berbuka puasa atau juga untuk sahur keesokan harinya. Anda dapat melakukannya terus-menerus sebanyak jumlah hari tidak berpuasa.

3. Bayar Fidyah Saat Ramadan Berakhir

Sebenarnya fidyah tidak harus selalu ditunaikan saat bulan Ramadan saja. Anda dapat membayar fidyah kapan pun sebelum Ramadan berikutnya tiba. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menjelaskan perihal fidyah, yaitu dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

"Tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan."

Sumber : Liputan6.com