Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Apakah Termasuk Riba?

23 March 2025, 16:00 WIB
Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Apakah Termasuk Riba?

Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak orang yang melakukan penukaran uang, baik untuk keperluan memberikan THR, membeli kebutuhan Lebaran, atau sekadar mempersiapkan berbagai pengeluaran lain selama perayaan.

Uang baru yang didapatkan dari penukaran tersebut sering kali digunakan sebagai hadiah dalam amplop untuk anak-anak atau sebagai bentuk pemberian kepada keluarga dan kerabat.

Praktik penukaran uang baru ini memang terlihat sederhana, namun jika dilihat dari perspektif hukum Islam, hal tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk dari segi cara dan tujuan penukarannya.

Apakah dengan adanya tambahan uang yang tidak seimbang termasuk dalam transaksi yang diperbolehkan atau justru tergolong riba? Berikut penjelasannya merangkum dari laman NU Online.

Hukum Penukaran Uang Menurut Islam

Hukum Penukaran Uang Menurut Islam

Ketika yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Namun, kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa).

Ijarah yang dimaksud adalah sejenis dengan jual beli sehingga tidak termasuk kategori riba. Hal itu merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123.

Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).

Perbedaan Pandangan Ulama Mazhab

Perbedaan Pandangan Ulama Mazhab

Sementara menurut pendapat lainnya menyebutkan bahwa jika titik permasalahan dalam konteks penukaran uang ini terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak menyamakannya sehingga hal itu menjadi poin ada dan tidaknya hukum riba dalam uang kertas. Pendapat ini diperkuat oleh pandangan ulama mazhab berikut:

1. Boleh, menurut ulama mazhab Syafi'i, Hanafi dan pendapat yang dalam mazhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.

2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Maliki dan sebagian riwayat dalam mazhab Hanbali.

Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut.

Saksikan Video Pilihan ini:

Sumber : Liputan6.com