Sejarah THR: Dari Uang Persekot hingga Aturan 2025

20 March 2025, 23:43 WIB
Sejarah THR: Dari Uang Persekot hingga Aturan 2025

Tunjangan Hari Raya (THR), yang kini menjadi tradisi tahunan bagi pekerja di Indonesia, ternyata memiliki sejarah panjang dan menarik. Perjalanan THR dimulai sejak tahun 1951, di mana Perdana Menteri Soekiman memberikan uang persekot atau pinjaman awal kepada Pamong Pradja (kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS).

Pemberian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS menjelang hari raya. Siapa yang menyangka, kebijakan sederhana ini akan menjadi cikal bakal tradisi THR yang kita kenal sekarang?

Namun, perjalanan THR tidak semulus yang dibayangkan. Pada tahun 1952, pekerja dan buruh melakukan protes dan menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya THR bagi kesejahteraan masyarakat pekerja.

Permintaan tersebut akhirnya mendapat respons pada tahun 1954, di mana Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan untuk memberikan 'Hadiah Lebaran' kepada karyawannya. Sayangnya, surat edaran ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga banyak perusahaan yang mengabaikannya.

Butuh waktu hingga tahun 1961 agar pemberian THR benar-benar menjadi kewajiban. Pada tahun tersebut, surat edaran berubah menjadi peraturan menteri, yang mewajibkan perusahaan memberikan 'Hadiah Lebaran' kepada karyawan mereka. Perubahan ini menandai tonggak penting dalam sejarah THR, yang secara resmi menjadi hak pekerja. Istilah 'Hadiah Lebaran' kemudian diganti menjadi 'Tunjangan Hari Raya' atau THR pada tahun 1994, yang lebih formal dan mencerminkan esensi dari tunjangan tersebut.

Perkembangan THR Sepanjang Masa

Peraturan dan kebijakan terkait THR terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan hingga saat ini. Salah satu perubahan signifikan terjadi pada tahun 2016, di mana pemerintah merevisi aturan THR dengan mempertimbangkan masa kerja minimal satu bulan. Hal ini memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan haknya, termasuk mereka yang baru bekerja dalam waktu singkat.

Perkembangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka. Aturan THR yang terus diperbarui juga mencerminkan dinamika ekonomi dan sosial di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada karyawan.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya adalah agar pemberian THR berjalan lancar dan adil bagi semua pihak. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik dan permasalahan yang mungkin timbul.

Pencairan THR Tahun 2025

Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR akan dicairkan pada tanggal 17 Maret. Sementara itu, bagi karyawan swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini memastikan bahwa pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan dapat mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya dengan tenang.

Pemerintah terus berupaya untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian THR. Dengan adanya jadwal pencairan yang jelas, diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pekerja. Hal ini juga penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial menjelang hari raya.

Dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pemberian THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan hak para pekerja. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya terkait THR.

Kesimpulannya, perjalanan THR dari sekadar uang persekot hingga menjadi hak pekerja yang diatur oleh pemerintah menunjukkan betapa pentingnya tunjangan ini bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen pemerintah untuk terus memperbaikinya, diharapkan THR akan terus menjadi berkah bagi para pekerja dan keluarga mereka di setiap tahunnya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Sumber : Liputan6.com