Hasto Sudah Diseret kePersidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku

20 March 2025, 06:39 WIB
Hasto Sudah Diseret kePersidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

Padahal Hasto telah ditahan KPK sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, Sekjen PDIP itu telah diseret ke meja hijau untuk menjalani persidangan.

Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum menahan DTI karena masih dalam proses penyidikan berbarengan dengan Harun Masiku yang saat ini masih dalam perburuan.

"Masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI, termasuk juga salah satunya tersangka HM yang saat ini masih buron," ucap Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurut Tessa, penyidik masih perlu memanggil sejumlah saksi guna memperkuat bukti keterlibatan Advokat PDIP itu. Donny juga rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka, hanya saja belum diketahui kapan jadwalnya.

"Kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," ucap Jubir KPK ini menandaskan.

Keterlibatan Donny dan Hasto

Keterlibatan Donny dan Hasto

Donny dan Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Dia bersama Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP diduga menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2025).

Upaya Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

Upaya Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas dia.

Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Susun Kajian Hukum Putusan MA

Susun Kajian Hukum Putusan MA

Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

<p>Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com