Mudik Lebaran 2025: Amankan Kendaraanmu dengan Layanan Penitipan Gratis dari Polri!

20 March 2025, 02:20 WIB
Mudik Lebaran 2025: Amankan Kendaraanmu dengan Layanan Penitipan Gratis dari Polri!

Mudik Lebaran 2025 sudah di depan mata! Bagi Anda yang hendak meninggalkan kendaraan di rumah, Polri menawarkan solusi praktis dan aman: layanan penitipan kendaraan gratis di berbagai wilayah Indonesia.

Layanan ini tersedia di kantor polisi tingkat Polsek dan Polres, bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik.

Informasi ini dikumpulkan hingga 19 Maret 2025, jadi pastikan untuk menghubungi kantor polisi setempat untuk informasi terbaru sebelum mudik.

Layanan ini telah diumumkan di beberapa daerah, termasuk Semarang, Jakarta Pusat, Bogor, Tangerang, dan Depok. Namun, persyaratan dan prosedur penitipan bisa bervariasi antar wilayah.

Di Jakarta Pusat misalnya, Anda perlu menunjukkan STNK dan BPKB asli, serta menyerahkan fotokopi STNK. Sementara di Bogor, syaratnya adalah fotokopi KTP dan STNK, mengisi buku register, dan menerima tanda bukti penitipan.

Di Tangerang, Anda perlu membawa fotokopi KTP, KK, SIM, dan BPKB. Sedangkan di Depok, untuk kendaraan roda dua, cukup dengan membawa STNK dan KTP.

"Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Hal senada disampaikan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk memastikan mudik aman dan nyaman.

Polri juga menghimbau masyarakat untuk mempertimbangkan moda transportasi lain selain sepeda motor, mengingat potensi risiko yang lebih tinggi.

Amankan Kendaraan Anda Saat Mudik Lebaran 2025

Berikut beberapa wilayah yang telah mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis dari kepolisian:

  • Semarang: Informasi detail mengenai lokasi dan persyaratan masih belum tersedia.
  • Jakarta Pusat: STNK dan BPKB asli, serta fotokopi STNK. Lokasi di Polres dan Polsek Jakarta Pusat.
  • Bogor: Mako Utama Polresta Bogor Kota dan beberapa Polsek. Fotocopy KTP dan STNK, mengisi buku register, dan menerima tanda bukti. Layanan tersedia mulai 28 Maret hingga 10 April 2025.
  • Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek. Fotocopy KTP, KK, SIM, dan BPKB. Layanan tersedia mulai 22 Maret hingga 8 April 2025.
  • Depok: Polrestro Depok dan Polsek-Polsek di Depok (hanya motor). STNK dan KTP. Layanan sudah dibuka sejak minggu ke-3 Maret 2025.

Catatan: Informasi ini valid hingga 19 Maret 2025. Hubungi kantor polisi setempat untuk informasi terkini.

Tips Tambahan untuk Keamanan Kendaraan

Selain memanfaatkan layanan penitipan kendaraan gratis dari kepolisian, berikut beberapa tips tambahan untuk menjaga keamanan kendaraan Anda selama mudik:

  • Parkir di tempat aman: Jika tidak menitipkan di kantor polisi, pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, seperti garasi tertutup, atau area terpantau CCTV.
  • Periksa kondisi kendaraan: Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan aman sebelum ditinggal.
  • Laporkan ke pihak berwenang: Laporkan kepada RT/RW atau Bhabinkamtibmas jika rumah ditinggal kosong.

Ingat: Beberapa layanan mungkin hanya menerima kendaraan roda dua. Periksa informasi terbaru di kantor polisi setempat sebelum menitipkan kendaraan Anda.

Dengan persiapan yang matang dan memanfaatkan layanan yang tersedia, semoga mudik Lebaran 2025 Anda berjalan lancar dan aman. Selamat mudik!

Infografis Tradisi Mudik di Indonesia (Liputan6.com/Trieyasni)
Sumber : Liputan6.com