Andi Narogong Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
19 March 2025, 13:40 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018769/original/029245900_1521635685-Andi-Narogong-2.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pemeriksaan mantan terpidana kasus korupsi e-KTP berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika memastikan Andi telah hadir memenuhi panggilan. Meski begitu, ia belum merinci terkait materi pemeriksaan Andi.
"Reschedule hari ini ya. Dan sudah hadir," ujar Tessa, Rabu (19/3/2025).
Tessa menerangkan, pemeriksaan Andi sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dilakukan untuk memperkuat berkas tersangka Paulus Tannos (PT).
Adapun, pemanggilan saksi-saksi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Paulus Tannos.
"Penyidik dalam melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan tidak sembarangan, sprindik yang digunakan adalah sprindik tersangka PT (Paulus Tannos), yang saat ini sedang berada di Singapura," ujar Tessa, Rabu (19/3/2025).
Tessa juga menegaskan, pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan tersangka lain, seperti Miryam S. Haryani (MSH).
"Jadi, tidak untuk tersangka MSH (Miryam) ya," tambahnya.
Tessa menekankan, fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara Paulus Tannos agar siap dilimpahkan ke pengadilan jika yang bersangkutan berhasil diekstradisi ke Indonesia.
"Jadi, penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan, bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," ucap dia.
Dengan strategi ini, KPK berharap proses hukum bisa berjalan cepat. "Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," tandas dia.
Advertisement
Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5113316/original/077255200_1738220218-Paulus_Tannos.jpeg)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.
"Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," jelas Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Adapun Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.
"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," jelasnya.
Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Dia menyampaikan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," tuturnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5114861/original/000615600_1738248493-Infografis_SQ_Menanti_Ekstradisi_Buron_Paulus_Tannos_dari_Singapura.jpg)
Advertisement