Bolehkah Bayar Zakat Fitrah via Transfer Bank? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya
19 March 2025, 07:30 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5160767/original/066787900_1741839999-photo_2025-03-13_11-23-29.jpg)
Membayar zakat fitrah ialah dengan cara mengeluarkan satu sha' bahan makanan pokok setiap muslim. Jika makanan pokok muslim tersebut jagung atau gandum, maka ia wajib dengan jagung atau gandum. Jika makanan pokoknya beras, maka ia wajib mengeluarkan satu sha' beras untuk membayar zakat fitrah.
Pertanyaannya, apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang? Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membahasnya dengan gamblang dalam salah satu ceramahnya.
"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i dikeluarkan (zakat fitrah) dalam bentuk barang makanan pokok, jangan diganti dengan uang menurut mazhab kita Imam Syafi'i. Dan itu menurut jumhur ulama termasuk mazhab Imam Malik dan juga mazhab Imam Ahmad mengatakan tetap dengan makanan pokok itu," kata Buya Yahya dinukil dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/3/2025).
Sementara, Imam Abu Hanifah memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Akan tetapi, harus senilai dengan harga bahan pokok tersebut.
"Dalam mazhab Abu Hanifah boleh diganti dengan uang, maka kita pun boleh mengikuti karena imam Abu Hanifah adalah orang besar," tutur Buya Yahya.
Kemudian, jemaah Buya Yahya bertanya, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan cara transfer uang melalui rekening bank dan sejenisnya? Bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan cara transfer, apakah diperbolehkan?
Advertisement
Penjelasan Buya Yahya soal Bayar Zakat Fitrah via Transfer
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4424326/original/085461900_1683812393-Buya_Yahya_2.jpg)
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya mengeluarkan zakat fitrah dengan transfer uang sah-sah saja. Akan tetapi, dengan catatan tidak langsung membayar zakat kepada penerima transfer tersebut, melainkan mewakilkan zakat fitrah kepada penerima transfer uang tersebut.
"Jadi niatkan saya transfer bayar zakat, saya mewakilkan kepada Anda (penerima) untuk membayar zakat ke yang berhak," ujar Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengimbau sebaiknya membayar zakat fitrah di tempat muslim berada, karena itu yang terbaik.
"Jangan transfer sana sini urusan zakat fitrah, jangan dipindah ke kampung lain sebisa mungkin. Di kampung Anda tinggal, di kiri kanan Anda, Anda bayar zakat di situ," pesan Buya Yahya.
Advertisement
Cek Lembaga Penyalur Zakat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4369756/original/097991000_1679628550-sack-rice-with-rice-wooden-spoon-rice-plant.jpg)
Buya Yahya mengingatkan, jika transfer zakat fitrah tersebut kepada pihak lembaga, maka harus jelas dulu informasi lembaga tersebut, benarkah zakat tersebut disalurkan kepada yang berhak.
"Harus ada dugaan bahwasanya orang (lembaga) ini benar penyalurannya. Sebab, kita menemukan suatu ketika ada suatu informasi di sebuah tempat ada zakat fitrah sampai bulan haji belum dibagi," tutur Buya Yahya.
Tidak hanya zakat fitrah. Menurut Buya Yahya, menyalurkan zakat mal atau zakat tijarah juga mesti diperhatikan jika melalui lembaga penerima zakat. Sebaiknya, disalurkan di daerah orang yang mengeluarkan zakat karena akan lebih jelas orang yang berhak menerima zakatnya.
Wallahu a'lam.